Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Batas Tahun di Sumbar, Cuma Berlaku Sekali

Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Batas Tahun di Sumbar, Cuma Berlaku Sekali

Ilustrasi Pajak Kendaraan (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk denda dan bunga keterlambatan. Program pemutihan pajak ini digagas sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap beban administrasi dan tunggakan yang menghalangi kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan inisiatif besar untuk memberikan keringanan kepada warga sekaligus membangun kesadaran pajak jangka panjang.

"Kita akan hapus semua tunggakan, berapa pun lamanya, bahkan sampai 10 atau 20 tahun. Tapi ini hanya satu kali saja. Ke depan, masyarakat harus tertib bayar pajak," ujar Vasko saat rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Kebijakan ini merupakan pemutihan pajak kendaraan bermotor paling luas yang pernah dilakukan di Sumbar. Jika sebelumnya program serupa hanya menyasar sebagian denda atau dibatasi pada jangka waktu tertentu, kali ini Pemprov akan membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga tanpa batas tahun kepemilikan.

Vasko menambahkan, program ini telah mendapatkan persetujuan penuh dari Gubernur Sumbar dan saat ini tengah memasuki tahap akhir perumusan teknis oleh Bapenda.

"Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk mulai dari nol. Tapi ingat, ini tidak akan terulang lagi. Sekali saja," ujarnya menegaskan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan lembaganya siap menjalankan arahan tersebut. Ia menyebut, timnya sedang menyusun skema pelaksanaan yang sederhana dan mudah diakses masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.

"Kami akan pastikan bahwa masyarakat tidak kesulitan untuk mengakses layanan pemutihan ini," ucap Syefdinon.

Di sisi lain, Pemprov juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi ke depan. Wajib pajak yang tertib akan memperoleh kemudahan administratif, sedangkan pelanggar akan dikenakan sanksi lebih tegas.

"Tahun ini kita beri keringanan, tapi ke depan aturan akan ketat. Kita ingin membangun budaya pajak yang sehat," kata Vasko.

Program ini diyakini tidak hanya berdampak pada sisi sosial dan kemudahan warga, tetapi juga memiliki potensi strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor yang selama ini belum tergarap optimal akibat banyaknya tunggakan.

Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diperpanjang atau diulang dalam waktu dekat. Jadwal resmi pelaksanaan serta mekanisme teknis program ini akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar. (red)

Baca Juga

Mahyeldi Sebut Sumbar Butuh Rp21,4 Triliun untuk Percepatan Pascabencana
Mahyeldi Sebut Sumbar Butuh Rp21,4 Triliun untuk Percepatan Pascabencana
Pemprov Sumbar Serahkan Rp385 Juta Bantuan Kemanusiaan Sumbar untuk Palestina
Pemprov Sumbar Serahkan Rp385 Juta Bantuan Kemanusiaan Sumbar untuk Palestina
Siap-Siap! Rekayasa Lalu Lintas Lembah Anai Berlaku Demi Cegah Macet Saat Mudik 2026
Siap-Siap! Rekayasa Lalu Lintas Lembah Anai Berlaku Demi Cegah Macet Saat Mudik 2026
Jalur Malalak Didorong Beroperasi Lagi Jelang Idul Fitri, Solusi Urai Arus Mudik Sumbar
Jalur Malalak Didorong Beroperasi Lagi Jelang Idul Fitri, Solusi Urai Arus Mudik Sumbar
Danau Maninjau Bakal Punya Sky Lift Pertama di Sumbar, Ini Rencana Besarnya
Danau Maninjau Bakal Punya Sky Lift Pertama di Sumbar, Ini Rencana Besarnya
Wagub Vasko: Pemulihan Pasca Banjir Bandang di Sumbar Butuh Energi dan Kebersamaan
Wagub Vasko: Pemulihan Pasca Banjir Bandang di Sumbar Butuh Energi dan Kebersamaan