Sumbardaily.com, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68), warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa yang disebut melibatkan pekerja tambang emas ilegal itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan kegagalan negara melindungi warganya dari praktik tambang tanpa izin yang terus dibiarkan berlangsung, khususnya di Sumbar.
LBH Padang menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Menurut lembaga tersebut, ketiadaan pengawasan, lemahnya penegakan hukum, serta praktik pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal telah menciptakan ruang impunitas yang akhirnya menjatuhkan korban dari kalangan warga sipil, dalam hal ini seorang lansia yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Peristiwa bermula ketika Nenek Saudah menegur para pekerja tambang agar menghentikan penggalian di lahan miliknya pada sore hari.
Aktivitas itu memang sempat berhenti, tetapi kembali berlanjut selepas magrib. Menyadari tanahnya kembali digarap, ia berjalan menuju lokasi tambang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah.
Dalam perjalanan, ia justru mengalami kekerasan, dilempari batu, dipukuli sejumlah orang, hingga pingsan. Korban bahkan disebut dibuang ke semak-semak di tepi sungai dalam kondisi tak berdaya dan ditinggalkan karena disangka telah meninggal.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban tersadar dan berupaya pulang dengan kondisi lemah. Setibanya di depan rumah, ia kembali tak sadarkan diri. Keluarga kemudian membawa Nenek Saudah ke fasilitas kesehatan terdekat.
Hingga kini, ia menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dengan wajah memar, nyeri di sekujur tubuh serta pusing hebat.
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menegaskan bahwa kekerasan terhadap Nenek Saudah merupakan konsekuensi langsung dari abainya negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal.
"Operasi tambang tanpa izin yang berlangsung lama tanpa tindakan tegas telah memicu konflik, merusak lingkungan, dan membuka peluang terjadinya kekerasan terhadap warga yang mempertahankan haknya atas tanah," katanya.
Ia menekankan, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM setiap warga. Kegagalan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah menutup tambang ilegal dan menindak pelakunya disebut sebagai bentuk kelalaian (acts of omission) yang berdampak pada pelanggaran HAM.
"Dari hasil penelusuran LBH Padang, lokasi tambang diduga tidak jauh dari kantor pemerintahan dan kepolisian, sehingga sulit diterima bila aktivitas tersebut tak diketahui sejak lama," ungkap Calvin.
LBH Padang juga menyoroti dugaan bahwa operasi tambang di wilayah Rao telah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi itu menandakan adanya persoalan serius dalam pengawasan.
"Karena itu, kami mendesak agar aparat dan unsur pemerintah yang diduga mengetahui namun membiarkan aktivitas tambang ilegal diperiksa secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat indikasi kelalaian atau pembiaran," katanya.
Terkait tindak kekerasan, LBH Padang mendesak penegakan hukum tuntas. Seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan, termasuk aktor intelektualnya, diminta diproses dengan pasal pidana berlapis.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) juga diminta memberi perhatian penuh, melakukan investigasi mendalam, dan memastikan penindakan tegas terhadap tambang ilegal di Pasaman.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, LBH Padang meminta adanya sanksi bagi aparat atau pejabat yang terbukti lalai atau diduga melindungi praktik tambang tersebut.
"Menurut kami, pola pelanggaran yang terjadi bersifat struktural sehingga membutuhkan respons menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian kasuistis," ujar Calvin.
LBH Padang juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong memberikan jaminan keamanan, pemulihan medis, serta dukungan psikologis bagi Nenek Saudah.
"Hak-hak yang hilang akibat peristiwa ini dinilai harus dipulihkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya," katanya.
Usus Tuntas
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap nenek bernama Saudah (68).
Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy menyampaikan desakan itu saat menemui Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta usai Apel Gabungan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, Senin (5/1/2025). Ia meminta penegak hukum bergerak cepat menangkap para pelaku tanpa pandang bulu.
Vasko menilai penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia tersebut sebagai tindakan yang tak dapat ditoleransi. "Saya minta tolong segera dieksekusi Pak Kapolda (para pelaku penganiayaan Nenek Saudah)," kata Wagub Vasko.
Ia menyebut perbuatan pelaku sebagai tindakan “kurang ajar” karena menyasar seseorang yang tak berdaya. Dalam pertemuan itu, Vasko menegaskan agar kasus tidak dibiarkan berlarut-larut dan pelaku segera dibawa ke proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumbar langsung menghubungi Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, untuk meminta laporan perkembangan penanganan perkara.
Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban, serta mengantongi enam nama terduga pelaku. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Mendengar laporan tersebut, Kapolda meminta agar penyidikan dipercepat. Ia menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur agar kasus segera terang benderang.
"Malu aku sama Pak Wagub nih, sampai didatangin Pak Wagub ke kantor. Malu saya kalau tidak bisa diproses yah," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wagub Vasko kembali meminta Kapolres Pasaman menindaklanjuti kasus ini hingga pelaku ditangkap. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah awal penyelidikan, namun menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
"Terima kasih Pak Kapolres, mohon segera ditangkap pelakunya pak. Ini kok tega banget orang itu kan. Pokoknya tidak ada cerita, siapapun backingan-nya, tangkap pak, kita lawan saja. Ini terlalu kurang ajar Pak," ucap Vasko. (red)
















