Penertiban Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Disita

Penertiban Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Disita

Penertiban tambang ilegal di Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Kamis (15/1/2026). (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com, Pasaman – Upaya penertiban tambang emas ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) kembali berlanjut. Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumbar menemukan satu unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis malam (15/1/2026).

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang dilakukan tim terpadu setelah sebelumnya menertibkan aktivitas PETI di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao. Operasi lanjutan ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam operasi di Duo Koto, tim terpadu yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar tidak menemukan pelaku di lokasi. Namun, keberadaan sejumlah peralatan penambangan menjadi indikator kuat bahwa kawasan tersebut masih digunakan untuk aktivitas PETI.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa di lokasi penertiban ditemukan satu unit alat berat merek Komatsu beserta sejumlah perlengkapan pendukung penambangan. Barang-barang tersebut dinilai memperkuat dugaan terjadinya aktivitas tambang ilegal di kawasan Muaro Tambangan.

“Di lokasi PETI Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda. Monitor alat berat kita sita untuk kepentingan penyelidikan, sementara tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali,” ujar Helmi.

Selain mengamankan barang bukti, tim terpadu juga memasang garis polisi serta spanduk larangan di area penambangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa lokasi tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Helmi menegaskan bahwa penertiban PETI merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menekan maraknya praktik penambangan ilegal yang selama ini menimbulkan dampak lingkungan serius serta risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penetapan WPR dinilai penting karena dapat menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM, sehingga masyarakat memiliki payung hukum dalam melakukan aktivitas penambangan.

“Kami berharap dalam waktu dekat WPR ini dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ini menjadi solusi agar masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” kata Helmi.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan, agar menahan diri dari aktivitas penambangan ilegal sambil menunggu kejelasan proses penetapan WPR dan penerbitan izin resmi.

“Jika sudah legal, penambangan bisa dilakukan sesuai kaidah yang baik, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat ekonomi. Kalau sekarang, menambang tapi dihantui rasa takut dan berisiko merusak alam,” ujarnya.

Dukungan terhadap langkah Pemprov Sumbar juga datang dari kepolisian. Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya penertiban PETI serta dorongan penetapan WPR sebagai solusi berkelanjutan.

“Di lokasi ini kami menemukan satu unit alat berat yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyelidikan. Polri mendukung Pemprov Sumbar dalam mendorong penetapan WPR agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan lingkungan tetap terjaga,” kata Andry.

Menurutnya, legalitas dalam aktivitas pertambangan akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang, pemerintah memperoleh manfaat dari sektor pajak, dan potensi kerusakan lingkungan dapat ditekan.

“Yang paling utama, kelestarian alam tetap terjaga,” pungkasnya. (red)

Baca Juga

Tekanan Ada di Tuan Rumah! PSIM Yogyakarta Siap Hadapi Semen Padang FC
Tekanan Ada di Tuan Rumah! PSIM Yogyakarta Siap Hadapi Semen Padang FC
Semen Padang FC Pasang Misi Wajib Menang, Dejan Antonic: Yang Penting 3 Poin
Semen Padang FC Pasang Misi Wajib Menang, Dejan Antonic: Yang Penting 3 Poin
Emas Naik Lagi! Ini Harga Emas Terbaru Rabu 4 Maret 2026
Emas Naik Lagi! Ini Harga Emas Terbaru Rabu 4 Maret 2026
Tangkal Banjir Bandang, Kementerian PU Bangun 5 Sabo Dam di Tanah Datar
Tangkal Banjir Bandang, Kementerian PU Bangun 5 Sabo Dam di Tanah Datar
Tampil di Tokyo Marathon, Atlet Marathon Sumbar Iqbal Saputra Cetak Personal Best
Tampil di Tokyo Marathon, Atlet Marathon Sumbar Iqbal Saputra Cetak Personal Best
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Luruskan Pernyataan soal Zakat
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Luruskan Pernyataan soal Zakat