Kejari Padang Terbitkan DPO untuk Oknum Anggota DPRD Sumbar, Buronan Kasus Kredit Rp34 Miliar

Kejari Padang Terbitkan DPO untuk Oknum Anggota DPRD Sumbar, Buronan Kasus Kredit Rp34 Miliar

Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) bernama Beny Saswin Nasrun resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen. (Dok. Instagram/@kejaksaan.negeri.padang)

Sumbardaily.com, Padang - Langkah penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memasuki babak baru. Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi jaminan pada fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen.

Berdasarkan kabar terbaru yang dirilis Kejari Padang melalui laman Instagram resminya (@kejaksaan.negeri.padang), tersangka yang kini berstatus buronan tersebut adalah Beny Saswin Nasrun alias Beny.

Dalam poster DPO yang beredar, pria kelahiran Lubuk Basung, 18 September 1973 itu terakhir tercatat beralamat di Komplek Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10 RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, Kepala Kejari Padang, Koswara menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tim penyidik Kejari Padang mengumumkan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perkara manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja bank garansi distribusi semen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” katanya beberapa waktu lalu.

Selain BSN yang diketahui menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) dan juga merupakan anggota DPRD Sumbar aktif, dua tersangka lainnya adalah RA selaku Senior Relationship Manager PT BNI SKM Padang periode 2016-2019 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020.

Kasus ini berkaitan dengan fasilitas pembiayaan di PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah (SKM) Pekanbaru yang diduga diproses dengan manipulasi jaminan.

BSN disebut mengajukan agunan fiktif, sementara RA dan RF diduga terlibat dalam tahapan pemrosesan kredit yang kemudian bermasalah.

Pada pemanggilan yang dilakukan Senin (29/12/2025), hanya RF yang hadir. Sementara BSN dan RA tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Pada Senin (29/12/2025), kami melakukan pemanggilan selaku saksi namun yang datang hanya satu orang dengan inisial RF. Sedangkan BSN dan RA tidak datang, sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan mereka sebagai saksi, diperiksa lalu kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Koswara.

Kejari Padang pun menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dua tersangka yang tidak hadir. Namun hingga perkembangan terbaru, salah satu di antaranya resmi diumumkan sebagai buronan dan masuk DPO. Penyidik juga membuka akses pelaporan kepada masyarakat melalui nomor yang tercantum dalam pengumuman resmi.

Terkait langkah lanjutan, Koswara menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan opsi pencekalan.

"Selain itu, opsi pencekalan juga tengah dipertimbangkan. langkah tersebut akan dikaji sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan lakukan pertimbangan,” ujarnya.

Penggeledahan Intensif dan Kerugian Negara Rp34 Miliar

Penetapan tersangka hingga terbitnya DPO merupakan rangkaian dari proses penyidikan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Sejak 17 November 2025, tim Kejari Padang melakukan penggeledahan di kantor PT Benal Ichsan Persada yang berlokasi di kawasan Bypass, Kota Padang.

Penggeledahan tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, menyita berbagai dokumen penting, serta meminta klarifikasi awal dari pegawai perusahaan.

Tidak hanya kantor perusahaan, tim juga mendatangi kediaman pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di kantor PT Benal serta beberapa lokasi lain yang terkait. Upaya ini kami tempuh untuk memperkuat penyidikan serta mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan kerugian negara,” katanya.

Perkara ini dikaitkan dengan aktivitas pengadaan dan distribusi semen melalui PT Semen Padang yang menggunakan dukungan fasilitas pembiayaan dari salah satu bank BUMN. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp34 miliar.

Koswara menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara hati-hati agar setiap temuan memiliki dasar hukum kuat.

“Kasus ini memang berjalan cukup lama. Kami meminta semua pihak bersabar. Penyidikan masih berjalan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” katanya.

Selama proses berjalan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari internal bank penyalur kredit maupun dari PT BIP. Salah satu yang dimintai keterangan sebelumnya adalah Beny Saswin Nasrun untuk menjelaskan proses awal pengajuan pembiayaan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban kredit.

"Seluruh pihak yang dianggap mengetahui alur pembiayaan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum," tutur Koswara. (adl)

Baca Juga

Pemudik Wajib Tahu! Ini Daftar Ruas Tol Trans Sumatera yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
Pemudik Wajib Tahu! Ini Daftar Ruas Tol Trans Sumatera yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
Heboh Pelantikan KPID Sumbar Batal, Yusrin Tri Nanda Kecewa dengan Birokrasi Pemprov
Heboh Pelantikan KPID Sumbar Batal, Yusrin Tri Nanda Kecewa dengan Birokrasi Pemprov
Sempat Dikabarkan Tewas, Benjamin Netanyahu Tiba-Tiba Muncul dan Ancam Mojtaba Khamenei
Sempat Dikabarkan Tewas, Benjamin Netanyahu Tiba-Tiba Muncul dan Ancam Mojtaba Khamenei
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Kunjungan Lebaran di Rutan Padang Dibatasi 30 Menit, Ini Alasannya
Kunjungan Lebaran di Rutan Padang Dibatasi 30 Menit, Ini Alasannya
Benjamin Netanyahu Tewas? Klaim Kantor Berita Tasnim Teheran Picu Spekulasi Global
Benjamin Netanyahu Tewas? Klaim Kantor Berita Tasnim Teheran Picu Spekulasi Global