Sumbardaily.com, Padang, Kompas – Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Padang kembali memicu ketegangan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendapat perlawanan berupa lemparan kelapa muda saat melaksanakan penertiban di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Sabtu (2/11/2024).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa tim pengawasan masih menemukan sejumlah pedagang yang melakukan aktivitas berdagang di lokasi terlarang, terutama di sekitar kawasan IORA dan LPC Pantai Padang.
"Ketika petugas melakukan penertiban, para pedagang memberikan perlawanan dengan cara melempari anggota kami menggunakan kelapa muda," ungkap Eka Putra Irwandi yang bertugas bersama Kepala Seksi Kerjasama, Okta Purama.
Tindakan tegas dilakukan terhadap para pedagang yang masih membandel ini karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang sebenarnya telah menyediakan solusi berupa lokasi alternatif di sekitar Jembatan Purus untuk para pedagang tersebut.
Dalam operasi penertiban ini, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti.
Barang-barang tersebut meliputi 15 unit kursi, delapan meja, sembilan payung, dan satu parang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai pedagang di kawasan Pantai Padang, untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Berjualanlah di lokasi yang telah diizinkan agar kawasan wisata Pantai Padang dapat tertata dengan baik, bersih, dan indah," tegas Eka.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Padancdalam menata kawasan wisata Pantai Padang agar lebih teratur dan nyaman bagi pengunjung.
Meski mendapat perlawanan, Satpol PP tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum di kawasan wisata tersebut. (red)
















