Padang, Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengeluarkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat. Upaya ini sebagai respons atas kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan berbagai bencana alam yang melanda wilayah tersebut.
"Kita menyadari perekonomian masyarakat kita sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan bencana alam akhir-akhir ini. Untuk itu, kita harus hadir untuk meringankan beban masyarakat kita. Bagaimana mereka tetap membayar pajak tapi tidak memberatkan," ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Rabu (11/9/2024).
Kebijakan insentif pajak ini bukan yang pertama kali diterapkan oleh Pemprov Sumbar. Sejak tiga tahun terakhir, pemerintah provinsi telah menjalankan program serupa. Insentif pertama diberikan pada akhir tahun 2022, dilanjutkan pada tahun 2023, dan kini kembali diperpanjang hingga November 2024.
Mahyeldi menekankan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap peningkatan pendapatan daerah. "Kebijakan ini kita ambil sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk dampaknya bagi pendapatan daerah," jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, merinci empat kategori insentif yang diberlakukan. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan yang belum balik nama dalam wilayah Sumbar.
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Ketiga, penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Keempat, pembebasan denda asuransi Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Untuk pembebasan denda, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya," jelas Syefdinon.
Insentif pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah Sumbar. Bapenda Sumbar ditargetkan dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867.217.461.467 pada tahun 2024.
Hingga Agustus 2024, Bapenda telah mencapai Rp542 miliar lebih, menyisakan target sekitar Rp325 miliar yang harus dipenuhi dalam empat bulan terakhir tahun ini. (red)
















