Sumbardaily.com - Perubahan APBD Padang Tahun 2026 memasuki tahapan penting. Pemko Padang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah penyesuaian besar pada sisi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Usulan perubahan anggaran tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Agenda rapat berfokus pada penyampaian nota keuangan sekaligus Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati pada 27 Juni 2026.
Perubahan anggaran dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alokasi anggaran perangkat daerah, pengalokasian kembali sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebutuhan penanganan pemulihan pascabencana tahun 2025, serta penyesuaian transfer keuangan daerah sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 59 tahun 2026.
Dari sisi pendapatan, Pemko Padang merencanakan PAD sebesar Rp1,04 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp15,73 miliar atau sekitar 1,54 persen dibandingkan APBD awal Tahun 2026.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami kenaikan paling signifikan. Semula sebesar Rp1,53 triliun, kini disesuaikan menjadi Rp2,02 triliun atau bertambah Rp488,81 miliar atau naik 31,92 persen.
Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah meningkat Rp504,53 miliar atau sekitar 19,74 persen, dari sebelumnya Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun.
Kenaikan juga terjadi pada belanja daerah. Belanja operasi direncanakan mencapai Rp2,66 triliun, naik 8,06 persen dibandingkan APBD awal yang sebesar Rp2,46 triliun.
Belanja modal mengalami peningkatan paling besar, yakni menjadi Rp529,42 miliar dari sebelumnya Rp220,93 miliar. Dengan demikian, kenaikannya mencapai 139,62 persen.
Di sisi lain, belanja tidak terduga justru mengalami penurunan dari Rp8,31 miliar menjadi Rp5,01 miliar atau turun 39,73 persen.
Selain itu, dalam rancangan perubahan APBD tersebut juga dialokasikan belanja transfer sebesar Rp5 miliar, yang sebelumnya belum dianggarkan pada APBD awal tahun 2026.
Secara keseluruhan, total belanja daerah bertambah Rp509,21 miliar atau meningkat 18,87 persen, dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun.
Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp157,48 miliar yang berasal dari SiLPA Tahun 2025. Adapun pengeluaran pembiayaan secara keseluruhan dianggarkan sebesar Rp10,77 miliar.
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, rancangan perubahan APBD mencatat defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar.
Namun, defisit tersebut akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
Dalam penyampaiannya di hadapan anggota DPRD, Wali Kota Padang menegaskan rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini memiliki keselarasan dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Prioritas Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yang dikaitkan dengan Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026.
Fadly Amran juga berharap pembahasan perubahan APBD dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan bersama DPRD.
"Kami berharap kiranya rancangan perubahan APBD TA 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Padang, sehingga pada Agustus 2026 perubahan APBD dapat kita laksanakan," imbuhnya. (*)
















