Pemko Padang Segera Sahkan Perda Nagari Dalam Kota, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Pemko Padang Segera Sahkan Perda Nagari Dalam Kota, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Wali Kota Padang, Fadly Amran. (Dok. Prokopim)

Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah menyiapkan langkah strategis yang berpotensi mengubah pola pembangunan berbasis kearifan lokal.

Salah satunya melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nagari Dalam Kota yang digadang-gadang menjadi fondasi baru dalam memperkuat peran adat di tengah dinamika perkotaan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan bahwa penguatan nilai-nilai lokal tidak bisa dilepaskan dari konsep “Tungku Tigo Sajarangan” yang selama ini menjadi pilar kehidupan masyarakat Minangkabau.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang, PSM, kader Posyandu, serta berbagai paguyuban di Bagindo Aziz Chan Youth Center, Selasa (17/3/2026) malam.

Menurut Fadly, tiga unsur utama dalam Tungku Tigo Sajarangan, yakni Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai memiliki posisi krusial dalam menjaga harmoni sosial sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berimbang. Peran mereka dinilai tetap relevan, bahkan semakin penting di tengah arus modernisasi.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara ketiga unsur tersebut dengan pemerintah harus terus diperkuat agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga mampu menjaga identitas budaya masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah kota, lembaga adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat demi mewujudkan Kota Padang yang lebih maju dan berdaya saing,” katanya.

Lebih jauh, Fadly mengungkapkan bahwa Pemko Padang kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari Dalam Kota.

Regulasi ini dirancang untuk mempertegas posisi lembaga adat, kalangan intelektual, serta organisasi masyarakat dalam sistem pemerintahan daerah.

Keberadaan Perda Nagari ini tidak hanya diposisikan sebagai aturan administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengintegrasikan nilai adat ke dalam kebijakan pembangunan. Dengan begitu, arah pembangunan di Kota Padang diharapkan tetap berakar pada budaya lokal tanpa menghambat kemajuan.

"Hadirnya Perda Nagari Dalam Kota merupakan implementasi dari Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari. Insya Allah dalam waktu dekat akan kita bahas dan sahkan bersama DPRD," pungkas pria bergelar Datuak Paduko Malano ini. (red)

Baca Juga

Kabar Baik untuk Pedagang! Pemko Padang Bebaskan Denda Retribusi Pasar Sambut HJK Padang ke-357
Kabar Baik untuk Pedagang! Pemko Padang Bebaskan Denda Retribusi Pasar Sambut HJK Padang ke-357
Wali Kota Padang Fadly Amran membuka Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C bagi 101 warga binaan Lapas Kelas IIA Padang.
Pertama Kali Sejak Berdiri, Lapas Kelas IIA Padang Gelar Program Pendidikan untuk Warga Binaan
Pimpinan Ombudsman RI Manager Nasution saat mengunjungi Padang Command Center (PCC) Kota Padang bersama jajaran Pemko Padang di Balai Kota Padang, Aie Pacah.
Ombudsman RI Puji Padang Command Center, PCC 112 Dinilai jadi Model Layanan Publik Masa Depan
Warga memadati Halaman Masjid Raya Ganting di Kecamatan Padang Timur saat berbelanja kebutuhan pokok pada kegiatan Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kota Padang.
Disdag Padang Pastikan Pasar Murah Berlanjut, Warga: Sering-sering Dilaksanakan
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan razia dini hari di sebuah warung dengan mengamankan barang bukti serta memeriksa identitas pengunjung dalam patroli penegakan Perda.
Warung Diduga Jual Miras Ilegal dan Pengunjung Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP Padang
Sambut HJK Padang ke-357 Tahun, Perangkap Sampah Permanen Dipasang di Sungai Batang Arau
Sambut HJK Padang ke-357 Tahun, Perangkap Sampah Permanen Dipasang di Sungai Batang Arau