Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menggalakkan program Padang Bagoro sebagai upaya intensif memberantas tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang menjamur di berbagai wilayah kota.
Program yang akan digelar pada 30 Juni 2024 ini mengangkat tema Merdeka dari Sampah - Perangi TPS Liar di Sekitar Kita.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Syafrizal Syair menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk menertibkan dan menekan pertumbuhan TPS liar.
"Kami mengajak seluruh warga Padang untuk berpartisipasi aktif dalam membersihkan lingkungan sekitar rumah masing-masing," ujar Syafrizal.
Ia menambahkan bahwa hingga awal Juni 2024, DLH Kota Padang telah berhasil menertibkan 62 TPS liar melalui kolaborasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan masyarakat setempat.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah, Pemko Padang telah menyediakan 141 TPS resmi yang tersebar di 11 kecamatan.
"Jumlah ini sebenarnya sudah memadai. Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan TPS resmi ini dan mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan, yaitu pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB," sebut Syafrizal.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang turut ambil bagian dalam upaya pemberantasan TPS liar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kepala Seksi P3 Satpol PP Kota Padang, Efrizal menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk di setiap kecamatan untuk memantau dan menindak pembuangan sampah sembarangan.
"Kami telah menempatkan anggota Satpol PP di masing-masing kecamatan sebagai bagian dari Satgas OTT. Markas Komando Satpol PP juga memberikan dukungan backup di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal," jelas Efrizal.
Bagi warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, Satpol PP Padang akan melakukan pembinaan dan meminta pelaku untuk menandatangani surat pernyataan.
"Kami fokus pada edukasi dan pemberian pemahaman agar tindakan tersebut tidak terulang. Namun, jika pelanggaran terjadi berulang kali, kami tidak segan untuk menerapkan sanksi tipiring," tegas Efrizal. (red)
















