Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan modernisasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pemanfaatan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Inisiatif ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree H Algamar, dalam agenda sosialisasi yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Selasa (29/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Andree menekankan pentingnya peran aktif para camat dalam mengimplementasikan sistem pembayaran digital ini.
"Saya mengimbau kepada seluruh camat untuk memverifikasi pengunduhan aplikasi Signal di wilayahnya masing-masing. Bagi ASN yang belum melunasi pajak kendaraannya, dapat segera memanfaatkan aplikasi ini. Perlu diingat bahwa pembayaran pajak pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi kita semua," ungkapnya.
Andree menekankan bahwa kehadiran aplikasi Signal merupakan terobosan penting yang perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
Sistem ini menawarkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring, mengeliminasi kebutuhan untuk mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Kehadiran para camat dan lurah dalam sosialisasi ini memiliki signifikansi strategis, mengingat peran mereka sebagai ujung tombak dalam menyebarluaskan informasi tentang inovasi layanan publik ini di wilayah administratif masing-masing.
Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Syefdinon menjelaskan bahwa aplikasi Signal merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengefisienkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kami berharap para peserta sosialisasi dapat menjadi agen perubahan dalam mengedukasi masyarakat tentang manfaat aplikasi Signal. Semakin banyak masyarakat yang mengenal dan menggunakan aplikasi ini, semakin optimal pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang dapat kami berikan," papar Syefdinon.
Lebih lanjut, Syefdinon menginformasikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses aplikasi Signal melalui platform Google Play Store atau App Store tanpa dikenakan biaya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan akses layanan publik kepada masyarakat. (red)















