Pemda Dilarang Rekrut ASN Baru, DPR Ingatkan Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Pemda Dilarang Rekrut ASN Baru, DPR Ingatkan Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Ilustrasi ASN (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com - Larangan rekrutmen ASN baru di pemerintah daerah mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diiringi pemetaan kebutuhan pegawai, terutama untuk memastikan sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak mengalami kekurangan personel.

Muhammad Khozin menilai larangan rekrutmen ASN baru dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, kebijakan itu tidak cukup hanya dengan menghentikan perekrutan pegawai baru.

“Kami mendukung kebijakan Pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah,” ujar Muhammad Khozin dalam rilis media kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Politisi Fraksi PKB tersebut mengatakan kebijakan larangan rekrutmen ASN baru merupakan langkah konkret untuk mempercepat penataan ASN. Menurut dia, pemerintah tetap perlu mengetahui secara rinci kebutuhan personalia di setiap daerah sebelum menentukan kebijakan terkait aparatur.

Khozin secara khusus menyoroti sektor esensial yang menjalankan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Pemetaan dibutuhkan agar penghentian rekrutmen tidak menyebabkan kekurangan pegawai pada bidang-bidang yang memiliki peran penting bagi masyarakat.

“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN khusunya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” tandas pria yang kerap disapa Gus Khozin ini.

Menurut Khozin, pemetaan personalia ASN perlu menggambarkan kondisi pegawai yang tersedia di daerah. Data tersebut setidaknya mencakup jumlah ASN yang saat ini masih aktif atau eksisting serta jumlah posisi yang belum terisi.

Pemetaan itu dinilai penting karena akan menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang direncanakan berlangsung pada 2027 mendatang. Dengan demikian, kebutuhan pegawai dapat dihitung berdasarkan kondisi nyata di masing-masing daerah.

“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” urai Khozin.

Selain pemetaan, Khozin meminta pemerintah pusat menyiapkan pedoman yang dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurut dia, aturan yang jelas diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pegangan dalam menerapkan larangan perekrutan pegawai baru.

Ia menilai pedoman tersebut harus dibuat secara konkret dan rinci sehingga tidak menimbulkan perbedaan pelaksanaan di daerah. Kejelasan aturan juga diperlukan agar kebijakan penataan ASN tetap berjalan tanpa mengganggu kebutuhan pelayanan publik.

“Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” tutup Legislator Dapil Jawa Timur IV itu.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah menyepakati kebijakan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat PPPK di daerah yang akan berpindah ke pemerintahan pusat serta kebijakan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh.

Kesepakatan tersebut kemudian diikuti dengan larangan bagi pemerintah daerah untuk merekrut pegawai baru. Kebijakan itu diarahkan untuk meringankan beban fiskal daerah sekaligus melanjutkan proses penataan status pegawai.

Selain mencakup peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kebijakan tersebut juga dibarengi penghentian perekrutan ASN baru oleh pemerintah daerah. Langkah itu dimaksudkan untuk melindungi kondisi keuangan daerah sekaligus menyelesaikan penataan pegawai.

Larangan rekrutmen ASN baru juga diarahkan untuk mencegah meningkatnya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjamin penyelesaian status tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu.

Dengan kondisi tersebut, pemetaan kebutuhan ASN menjadi perhatian penting sebelum pelaksanaan rekrutmen CASN 2027. Pemerintah daerah perlu memiliki gambaran mengenai jumlah pegawai yang tersedia, posisi yang masih kosong, kebutuhan pelayanan, serta kemampuan fiskal yang dimiliki.

Bagi Khozin, penataan ASN tidak hanya berkaitan dengan jumlah pegawai, tetapi juga memastikan kebutuhan aparatur tetap tersedia pada sektor esensial. Karena itu, larangan rekrutmen ASN baru perlu berjalan bersama pemetaan personalia dan pedoman yang jelas dari pemerintah pusat. (*)

Baca Juga

Bangunan lama SD Negeri 19 Baringin yang roboh setelah hujan dengan intensitas cukup tinggi mengguyur Kota Padang.
Bangunan SD Negeri 19 Baringin Padang Roboh usai Hujan Deras, Aliran Sungai Makin Melebar
Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka untuk 9 Kementerian dan Lembaga, Catat Jadwal Seleksi hingga 1 November
Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka untuk 9 Kementerian dan Lembaga, Catat Jadwal Seleksi hingga 1 November
Kisah Ulya Kireina Halim, Siswi Padang Panjang yang Lolos Paskibraka Nasional
Kisah Ulya Kireina Halim, Siswi Padang Panjang yang Lolos Paskibraka Nasional
Kementerian Haji Buka Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kementerian Haji Buka Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027, Cek Syarat dan Jadwalnya
Gempa bumi magnitudo 5,8 di Nias Selatan terasa hingga Kota Padang dan sejumlah wilayah Sumatera Barat pada Selasa 18 Agustus 2026.
Gempa Magnitudo 5,8 Terasa di Padang dan Sejumlah Wilayah Sumbar, BMKG Pastikan tak Berpotensi Tsunami
148 Juta Orang Sudah Bekerja, Menaker Dorong Pasar Kerja Makin Adaptif
148 Juta Orang Sudah Bekerja, Menaker Dorong Pasar Kerja Makin Adaptif