Pemkab Dharmasraya Distribusikan SPPT PBB P2 2026, Target PAD Naik Jadi Rp3,55 Miliar

Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mulai mengakselerasi optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Langkah ini menjadi strategi penting dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB P2 tersebut digelar di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (28/4/2026). Dalam agenda tersebut, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, secara simbolis menyerahkan dokumen pajak kepada perwakilan wali nagari.

Penyerahan simbolis diberikan kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto. Nagari tersebut dipilih karena berhasil mencapai pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 100 persen, sehingga dinilai layak menjadi contoh bagi nagari lain dalam pengelolaan pajak daerah.

Dalam sambutannya, Annisa menegaskan bahwa distribusi SPPT PBB P2 dan DHKP merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan pajak di daerah. Ia menekankan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Annisa juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Marten Yunus beserta jajaran, khususnya Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB, yang telah menuntaskan pencetakan SPPT PBB untuk seluruh wilayah Kabupaten Dharmasraya. Dengan selesainya proses tersebut, distribusi kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Apresiasi serupa juga diberikan kepada Wali Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Mukhlis, atas capaian pelunasan PBB yang mencapai 100 persen. Keberhasilan tersebut dinilai mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah nagari dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dari sisi target, Pemkab Dharmasraya mencatat capaian positif pada tahun sebelumnya. Target PBB tahun 2025 dalam APBD ditetapkan sebesar Rp3,2 miliar, dengan realisasi melampaui target, yakni lebih dari Rp3,3 miliar. Pada tahun tersebut, jumlah SPPT yang dicetak mencapai 87.824 lembar dengan total nilai lebih dari Rp5,3 miliar.

Sementara itu, untuk tahun 2026, target PBB dalam APBD ditingkatkan menjadi Rp3.550.000.000. Jumlah SPPT yang dicetak sebanyak 86.694 lembar dengan total nilai lebih dari Rp5,2 miliar. Pemerintah daerah menargetkan agar melalui pemutakhiran data secara bertahap, kesenjangan antara target APBD dan nilai SPPT dapat semakin diperkecil.

Selain fokus pada target penerimaan, Pemkab Dharmasraya juga menegaskan komitmennya dalam memberikan insentif kepada petugas pemungut pajak di lapangan. Insentif sebesar 5 persen dari realisasi PBB yang berhasil dipungut akan diberikan kepada kolektor.

Pembagian insentif tersebut telah diatur secara rinci, yakni 20 persen untuk camat, 10 persen untuk penanggung jawab PBB di tingkat kecamatan, 30 persen untuk wali nagari atau penanggung jawab PBB nagari, serta 40 persen untuk kolektor PBB di tingkat jorong.

Dalam arahannya, Annisa meminta seluruh camat, wali nagari, dan kolektor jorong agar segera mendistribusikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat segera mengetahui kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran tepat waktu.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan persuasif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Menurutnya, PBB P2 merupakan amanah undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

Pemkab Dharmasraya menargetkan pelunasan PBB P2 Tahun 2026 dapat tercapai sesuai jadwal. Adapun batas akhir pembayaran ditetapkan pada 30 September 2026. Wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap bulan.

Selain itu, DHKP diminta dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan keakuratan data wajib pajak. Jika ditemukan perubahan seperti perpindahan domisili atau perubahan objek pajak, petugas diminta segera melakukan pembaruan melalui mekanisme balik nama atau mutasi.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat basis data perpajakan ke depan agar lebih valid dan akurat, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Annisa juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, camat, wali nagari hingga kolektor jorong, untuk memperkuat sinergi dalam mencapai target PBB P2 Tahun 2026.

“Saya yakin dengan kerja sama yang baik, target PBB P2 tahun ini dapat kita capai bersama,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Pemkab Dharmasraya berharap pengelolaan SPPT PBB P2 semakin optimal dan mampu mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan. (*)

Baca Juga

Klik Rumah Saya Permudah Konsultasi Perumahan bagi Warga Dharmasraya
Klik Rumah Saya Permudah Konsultasi Perumahan bagi Warga Dharmasraya
Respons Keluhan Warga, Bupati Annisa Pastikan Tak Ada Retribusi Parkir Kendaraan Antre BBM di SPBU Dharmasraya
Respons Keluhan Warga, Bupati Annisa Pastikan Tak Ada Retribusi Parkir Kendaraan Antre BBM di SPBU Dharmasraya
Bupati Annisa Harap PAW Fadli Aulia Perkuat Sinergi DPRD dan Pemkab Dharmasraya
Bupati Annisa Harap PAW Fadli Aulia Perkuat Sinergi DPRD dan Pemkab Dharmasraya
Pemkab Dharmasraya Himpun CSR Infrastruktur Rp31,55 Miliar, Strategi Pembiayaan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran
Pemkab Dharmasraya Himpun CSR Infrastruktur Rp31,55 Miliar, Strategi Pembiayaan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran
Bantuan Benih Padi Biofortifikasi untuk Dharmasraya, Bupati Annisa Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting
Bantuan Benih Padi Biofortifikasi untuk Dharmasraya, Bupati Annisa Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting
Pelantikan PCNU Dharmasraya, Bupati Annisa Ajak Perkuat Sinergi Bangun Daerah
Pelantikan PCNU Dharmasraya, Bupati Annisa Ajak Perkuat Sinergi Bangun Daerah