Sumbardaily.com, Padang - Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar akan memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di dua kecamatan berbeda.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra usai menyerahkan Surat Pindah Memilih kepada Ekos Albar, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Padang, Senin (12/2/2024).
Dijelaskan Riki bahwa Ekos Albar sudah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang.
"Sebelum 7 Februari lalu Bapak Ekos Albar telah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang. Surat ini telah selesai beberapa hari lalu, dan kami serahkan secara langsung," katanya.
Dengan pindah memilih tersebut, Hendri Septa akan memberikan hak suaranya di TPS 8 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara.
"Sementara Pak Wakil Wali Kota di TPS 10 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat," tambah Riki.
Sementara itu, Ekos Albar mengharapkan dukungan dan sinergitas dari KPU Kota Padang agar proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman.
"Kami mengimbau kepada warga Kota Padang untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya," ungkap Ekos. (*/red)
















