Sumbardaily.com - Aksi pencurian uang kembali terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang pria berinisial IS (30), warga Padang Selatan, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp6 juta dari sebuah warung milik warga.
Kasus pencurian uang di Padang tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku disebut memanfaatkan kondisi warung yang sedang sepi dan pemilik warung yang tertidur lelap di dalam lokasi usaha.
Dalam kondisi tanpa pengawasan, pelaku diduga masuk dan mengambil uang yang disimpan di dekat tumpukan karung beras. Situasi warung yang lengang membuat pelaku semakin leluasa menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang menyadari uang miliknya hilang dari dalam warung.
Petugas Satreskrim kemudian langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Berdasarkan bukti permulaan berupa rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, mengarah kepada identitas pelaku. kemudian petugas bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan," katanya, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan IS dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur di dalam warung. Uang tunai sebesar Rp6 juta yang berada di dekat karung beras menjadi sasaran pencurian.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuh Yasin.
Polresta Padang mengimbau masyarakat agar lebih waspada menyimpan uang tunai di tempat usaha, terutama saat kondisi toko atau warung dalam keadaan sepi guna menghindari tindak pencurian serupa. (adl)
















