Sumbardaily.com - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria berinisial I yang diduga menjadi spesialis pencurian kabel tower telekomunikasi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Pelaku ditangkap usai diduga melakukan pencurian kabel di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, Senin (18/05/2026) dini hari.
Pelaku bukan pertama kali menjalankan aksi serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pria tersebut diduga telah melakukan pencurian kabel tower sebanyak 11 kali di sejumlah lokasi berbeda.
Peristiwa terbaru terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi pencurian itu pertama kali diketahui setelah pihak perusahaan vendor tower menerima peringatan dari sistem alarm online yang terpasang di shelter tower telekomunikasi tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke area tower dengan cara merusak kunci gembok shelter. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil kabel power yang tersambung dari unit KWH listrik menuju mesin tower.
Panjang kabel yang dicuri diperkirakan hampir mencapai 30 meter. Dugaan pencurian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polresta Padang untuk segera ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga kemudian dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin mengatakan, pelaku memang dikenal sebagai spesialis pencurian kabel tower yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
“Pelaku ini merupakan spelsialis pencuri kabel tower dimana diketahui pelaku telah 11 kali melakukan aksi yang serupa. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang serta sebilah parang telah diamankan di Mapolresta Padang” ujar Yasin, Senin (18/05/2026) siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut berupa potongan kabel tembaga, gunting, pisau cutter, tang hingga sebilah parang.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang," katanya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pencurian kabel tower tersebut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terkait dugaan aksi serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-undang (UU) nomor 1 Tltahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun. (adl)
















