Sumbardaily.com, Padang Panjang – Upaya penertiban bangunan di Kawasan Lembah Anai kembali berakhir tanpa tindakan pembongkaran. Puluhan personel Satpol PP Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polisi Hutan yang turun ke lokasi pada Senin (16/2/2026) belum dapat mengeksekusi bangunan yang berdiri di sempadan daerah aliran sungai kawasan wisata alam tersebut.
Rombongan pemerintah daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, meninjau langsung konstruksi rangka baja empat lantai milik PT Hidayah Syariah Hotel. Bangunan ini sebelumnya menuai sorotan karena berada di kawasan lindung dan dinilai memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
Rencana pembongkaran urung dilakukan setelah PTUN Padang mengeluarkan putusan sela yang menunda eksekusi. Pemerintah provinsi menyatakan akan mematuhi keputusan hukum tersebut.
“Kita ikuti hasil PTUN Padang tersebut. Jadi tidak ada pembongkaran,” ujar Arry di lokasi.
Peninjauan kemudian dilanjutkan ke KM 7 Lembah Anai, tepatnya bangunan Rumah Makan Mangguang. Kondisi fisik bangunan menunjukkan dampak nyata lemahnya mitigasi bencana, dengan sebagian dinding belakang hancur akibat banjir bandang pada 25 November 2025. Bangunan utama tampak kosong, rusak, dan hanya dibongkar sebagian.
Arry menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan lintas instansi tertanggal 22 Juli 2025 yang menyatakan kawasan Lembah Anai harus dikosongkan karena rawan bencana. Namun implementasi kesepakatan baru mendapat sorotan serius setelah bencana benar-benar terjadi.
“Kita tidak ingin kesepakatan itu berhenti di atas kertas. Ini kawasan KWA, harus ada langkah nyata,” tegasnya.
Kritik Publik Menguat, Dugaan Pembiaran Dilaporkan ke Lembaga Negara
Mandeknya penertiban memperkuat kritik masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum tata ruang dan perlindungan kawasan lindung di Sumbar. Koalisi masyarakat sipil bahkan melaporkan dugaan pembiaran pelanggaran tersebut ke KPK, Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI.
Sejumlah nama politisi juga disebut memiliki kedekatan dengan pemilik bangunan, termasuk ucapan selamat yang pernah terpasang bagi pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilgub Sumbar 2024. Ucapan serupa juga diberikan kepada salah satu anggota DPR RI fraksi PKS serta pasangan kepala daerah Padang Panjang terpilih pada Pilkada 2024.
Laporan koalisi masyarakat sipil menyoroti tanggung jawab pemerintah provinsi, terutama gubernur, yang dinilai belum cukup tegas menertibkan bangunan bermasalah di kawasan lindung dan rawan bencana.
Penataan Kawasan Libatkan Banyak Pihak, Risiko Bencana Tetap Mengintai
Pemerintah provinsi beralasan penataan Lembah Anai melibatkan banyak instansi, mulai dari BKSDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera V, hingga dinas teknis lain. Langkah antisipatif dinilai penting mengingat kawasan tersebut diperkirakan menjadi salah satu jalur tersibuk saat arus mudik Lebaran mendatang, terlebih kondisi jalan masih dalam tahap perbaikan pascakerusakan.
Meski demikian, tanpa penegakan hukum yang konsisten, persoalan klasik kembali muncul: aturan tersedia, rapat telah digelar, dan kesepakatan telah dibuat, tetapi pelaksanaan di lapangan terus tertunda.
Di sisi lain, ancaman bencana tetap membayangi kawasan lindung tersebut. Pembiaran terhadap bangunan di zona rawan dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko keselamatan masyarakat di masa depan. (red)
















