Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di area trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Selasa (22/4/2025).
Tindakan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tertib Trotoar.
Operasi penertiban yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kerja Sama (Kasi Kerma) Satpol PP Padang, Okta Purama ini difokuskan pada pemberian imbauan kepada para pedagang untuk merelokasi kegiatan dagang mereka ke lantai 2 gedung pasar yang memang telah disediakan khusus untuk aktivitas perdagangan.
"Kami mengimbau para pedagang untuk segera naik ke lantai 2 dan berjualan di lokasi yang sudah disiapkan. Penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berdagang jelas melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025," jelas Okta Purama saat memimpin operasi penertiban.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa tindakan penertiban ini merupakan bagian dari strategi pemerintah kota untuk mewujudkan kawasan Pasar Lubuk Buaya sebagai area perdagangan yang tertata rapi dan nyaman.
"Penertiban yang kami lakukan bertujuan untuk menciptakan Pasar Lubuk Buaya sebagai kawasan perniagaan yang tertib, bersih, dan rapi. Kondisi ini akan membuat pengunjung merasa betah dan nyaman ketika berbelanja di pasar," ungkap Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya sekadar menegakkan aturan, tetapi juga bagian dari pendidikan kepada pedagang dan masyarakat tentang pentingnya ketertiban publik.
"Kami berharap tindakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk menghormati peraturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di kawasan Pasar Lubuk Buaya," katanya.
Operasi penertiban ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengunjung pasar yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan pedagang di trotoar dan badan jalan.
Kepadatan pedagang di area tersebut kerap menyebabkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan pejalan kaki yang hendak berbelanja.
Satpol PP Kota Padang telah menjadwalkan operasi penertiban serupa di sejumlah lokasi strategis lainnya sebagai bagian dari program penataan kota.
Program ini sejalan dengan visi Kota Padang untuk menjadi kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warganya maupun pengunjung.
Dengan adanya fasilitas lantai 2 yang telah disediakan khusus untuk pedagang, diharapkan aktivitas perdagangan di Pasar Lubuk Buaya dapat tetap berjalan lancar tanpa harus mengorbankan ketertiban dan kenyamanan publik.
"Langkah ini juga diyakini akan berdampak positif terhadap arus lalu lintas di sekitar pasar yang selama ini kerap terhambat akibat aktivitas jual-beli di badan jalan," tutur Chandra. (red)
















