Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi DPRD dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026.
Komitmen memperkuat PAD itu disampaikan Bupati Pasaman Barat Yulianto setelah DPRD menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/8/2026). Pemerintah daerah akan mengoptimalkan penerimaan melalui pendataan, pengawasan hingga perluasan objek pajak dan retribusi.
Dalam pembahasan tersebut, RAPBD Perubahan 2026 Pasaman Barat tercatat mengalami defisit Rp73,09 miliar. Kondisi itu muncul karena pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,337 triliun, sedangkan kebutuhan belanja mencapai Rp1,410 triliun.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasbar Dirwansyah bersama Wakil Ketua Insan Sabri. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Yulianto, Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris DPRD Noperiadi dalam laporan Banggar menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah pada RAPBD Perubahan 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan rancangan awal.
Total pendapatan daerah tetap ditetapkan sebesar Rp1.337.692.309.100. Angka tersebut berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp1.163.027.214.043 dan PAD senilai Rp173.086.520.058.
Di sisi lain, total belanja daerah juga tetap berada di angka Rp1.410.788.756.055. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp1.078.252.433.837,60, belanja modal Rp173.780.784.190,40, belanja tidak terduga Rp1.038.637.344, serta belanja transfer Rp157.716.900.683.
Dengan perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, terdapat selisih defisit sebesar Rp73.096.446.955. Defisit RAPBD Perubahan 2026 itu akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Menanggapi hasil pembahasan tersebut, Yulianto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD. Apresiasi secara khusus diberikan kepada Banggar DPRD dan TAPD yang telah menyamakan pandangan dalam proses pembahasan RAPBD Perubahan 2026.
Yulianto memastikan pemerintah daerah akan menjalankan catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri.
"Optimalisasi PAD dilakukan melalui intensifikasi pendataan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data, pengawasan potensi kebocoran penerimaan, serta ekstensifikasi melalui penggalian objek dan subjek pajak dan retribusi yang sah," ujar Yulianto.
Selain memperbaiki pendataan, Pemkab Pasbar akan melakukan penguatan tata kelola penerimaan. Digitalisasi sistem pembayaran menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Pemkab juga akan mempercepat pemungutan pajak pada sejumlah sektor yang dinilai menjadi sumber penerimaan daerah. Sektor tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan, pajak menara telekomunikasi, SPBU, perbankan, rumah sakit swasta, hingga pajak reklame.
Pelaksanaan percepatan pemungutan akan dilakukan dengan melibatkan koordinasi lintas OPD. Pengawasan juga diperkuat agar penerimaan dari sektor-sektor tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.
Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan mengatakan pemerintah daerah juga menyiapkan penguatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak. Salah satu instrumen yang akan digunakan adalah aplikasi SEPAKAT yang direncanakan diluncurkan pada September 2026.
"Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi pemungutan pajak dan retribusi hingga tingkat kecamatan dan nagari serta membangun sistem pengawasan terpadu antara Bapenda dan SKPD terkait," kata Ihpan.
Menurut Ihpan, pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah. Pemutakhiran NJOP akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan pendekatan objektif dan berbasis data.
Dalam proses tersebut, Pemkab Pasbar tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan nilai tanah. Dengan demikian, pemutakhiran NJOP dilakukan dengan memperhatikan data dan kondisi yang berkembang di daerah.
Selain penguatan penerimaan, pemerintah daerah juga akan mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pajak, retribusi, perizinan, pelayanan usaha, serta investasi. Evaluasi dilakukan untuk mencegah adanya aturan yang tumpang tindih.
Apabila diperlukan, proses evaluasi regulasi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Langkah optimalisasi PAD, digitalisasi pembayaran, percepatan pemungutan pajak, pemutakhiran NJOP, hingga evaluasi regulasi menjadi bagian dari tindak lanjut Pemkab Pasbar atas rekomendasi DPRD dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal Pasaman Barat di tengah kebutuhan belanja daerah yang mencapai Rp1,410 triliun.
Dengan proyeksi PAD sebesar Rp173.086.520.058 dan pendapatan transfer Rp1.163.027.214.043, Pemkab Pasbar menempatkan optimalisasi PAD sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. (*)
















