Padang Darurat Sampah, Hendri Septa Instruksikan Camat dan Lurah Tertibkan TPS Liar

Padang Darurat Sampah, Hendri Septa Instruksikan Camat dan Lurah Tertibkan TPS Liar

Masyarakat memungut sampah di tempat pembuangan sampah. (Foto: Fachri HJ)

Sumbardaily.com, Padang - Wali Kota Padang Hendri Septa menyebut jumlah sampah Kota Padang yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin mencapai 500-550 ton per hari.

"Kondisi ini sangat memerlukan penanganan secara serius. Apalagi berdasarkan hasil perhitungan dan analisis, diperkirakan TPA Air Dingin akan penuh di tahun 2026 mendatang," kata Hendri.Hendri mengatakan itu saat rapat evaluasi Padang Darurat Sampah di Gedung Bagindo Aziz Chan, Kantor Balai Kota Padang, Selasa (22/8/2023).

Rapat evaluasi ini diikuti 11 Camat dan 104 Lurah di lingkungan Pemko Padang. Menurut Hendri, harus ada upaya pengelolaan sampah secara berkala di Kota Padang.

Untuk itu, Hendri meminta para Camat dan Lurah di bawah dukungan DLH terus berupaya mengatasi persoalan sampah yang ada di wilayah kerja masing-masing.

"Saya minta selalu mengontrol wilayah kerjanya dari persoalan sampah yang ada," ujar Hendri.

Hendri juga meminta para Camat dan Lurah melakukan beberapa hal dalam rangka mengatasi persoalan sampah ke depan.

Di antaranya menyikapi tempat penampungan sementara (TPS) liar atau sampah yang dibuang masyarakat di trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum. Berdasarkan data DLH Kota Padang saat ini terdapat 608 titik di Kota Padang.

"Bapak Ibu Camat dan Lurah menertibkannya. Saya akan evaluasi dalam sebulan ke depan TPS liar itu berkurang atau gimana," sebut Hendri.

Di sisi lain, Hendri juga meminta pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan dapat secara optimal memberdayakan satgas K3 yang terdiri dari unsur masyarakat untuk menjalankan atau memperbanyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.

"OTT ini agar dilakukan pada waktu masyarakat sering membuang sampah seperti di waktu pagi dan malam hari. Karena sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan tiga bulan penjara atau denda," jelas Hendri. (*/red)

Baca Juga

Pemko Padang Responsif Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Sumbar Terkait Reklame Rokok
Pemko Padang Responsif Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Sumbar Terkait Reklame Rokok
Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja dalam Operasi Pengawasan Perda
Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja dalam Operasi Pengawasan Perda
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu
ASN Padang Diminta Jaga Netralitas Politik di Media Sosial Jelang Pilkada 2024
ASN Padang Diminta Jaga Netralitas Politik di Media Sosial Jelang Pilkada 2024
Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Kabel Telepon di Kampung Pondok Padang
Hujan Deras, Pohon Tumbang Timpa Kabel Telepon di Kampung Pondok Padang