Sumbardaily.com, Dharmasraya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial OFP (20) pada Minggu dini hari (9/3/2025).
Pemuda yang berdomisili di Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya tersebut diringkus tepat pukul 01.00 WIB saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh.
Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian," katanya.
Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Di antaranya, satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus dengan plastik hitam.
"Kami juga menyita sebuah bantal berwarna pink yang di dalamnya tersimpan tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu. Tersangka juga kedapatan membawa satu ponsel yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi narkoba," jelas AKP Rusmardi.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
Proses penggeledahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek untuk memastikan transparansi dan keabsahan prosedur hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka OFP mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo.
"Informasi ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas kabupaten. Untuk tersangka Y sendiri saat ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh petugas kami," tambah AKP Rusmardi.
Setelah penangkapan, tersangka OFP beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini juga menjadi peringatan bagi siapapun yang masih nekat mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya," tegas AKP Rusmardi.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam mengungkap jaringan narkoba," tuturnya. (red)
















