Ombudsman Sumbar Temukan Potensi Maladministrasi dalam Seleksi Guru PPPK di Pariaman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar periode 2025-2030, Adel Wahidi. (Foto: Dok. Ombudsman)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar periode 2025-2030, Adel Wahidi. (Foto: Dok. Ombudsman)

Sumbardaily.com, Padang - Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menyoroti adanya potensi maladministrasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi guru di Kota Pariaman.

Persoalan ini mencuat setelah ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Pariaman.

Berdasarkan pengaduan yang diterima Ombudsman, sebanyak 420 lulusan PPG yang telah terdaftar resmi pada pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Pengaduan ini ditindaklanjuti melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) mengingat tenggat waktu masa sanggah yang sangat terbatas.

"Kami telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Walikota Pariaman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan telah mendapatkan respons cepat. Dalam suratnya tertanggal 27 Februari 2025, Walikota menyatakan akan melakukan verifikasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Adel Wahidi, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.

Ombudsman menekankan beberapa pertimbangan penting yang harus diperhatikan Pemerintah Kota Pariaman dalam menyelesaikan masalah ini.

Pertama, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan Kemendikbudristek merupakan salah satu kriteria pelamar yang sah dalam pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah.

Hal ini diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kedua, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan instruksi agar seluruh lulusan PPG dapat mengikuti seluruh tahapan Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024.

Instruksi tersebut menegaskan tidak boleh ada penambahan persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 yang berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG pada seleksi administrasi.

"Panselda seharusnya tidak mewajibkan pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi atau ujian di instansi pelamaran, melainkan sesuai lokasi atau tempat pilihan pelamar yang tertera pada kartu pendaftaran," tegas Adel Wahidi.

Ombudsman juga mengklarifikasi adanya kesalahpahaman mengenai posisi lulusan PPG dalam proses seleksi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelamar lulusan PPG tidak akan secara otomatis lulus dan juga tidak bersaing langsung dengan pelamar prioritas seperti guru eks THK-II, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

"Hal ini diatur jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024, khususnya pada Diktum Kedua Puluh Sembilan dan Ketiga Puluh yang mengatur urutan penentuan pelamar yang lulus seleksi. Faktanya, lulusan PPG menempati posisi terakhir pada urutan penentuan kelulusan," jelas Adel.

Dengan demikian, Ombudsman menekankan bahwa anggapan lulusan PPG akan mengambil jatah guru non-PNS atau honorer yang selama ini telah mengabdi di Pariaman adalah kurang tepat.

Regulasi yang ada telah mengatur mekanisme seleksi dengan memperhatikan urutan prioritas.

"Kami berharap Pemerintah Kota Pariaman dapat melakukan verifikasi ulang secara cepat dan cermat paling lambat hari ini untuk menghindari potensi maladministrasi. Jika tidak dilakukan sekarang, Panselda atau Walikota tidak dapat mengubah status TMS menjadi MS pada sistem BKN karena masa sanggah akan berakhir dan sistem BKN biasanya akan otomatis tertutup," tambah Adel Wahidi.

Ombudsman Sumbar menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam proses seleksi PPPK dan memastikan bahwa hak-hak para lulusan PPG tidak terabaikan.

Lembaga pengawasan pelayanan publik ini akan terus memantau perkembangan kasus dan siap memberikan rekomendasi jika diperlukan demi terjaminnya pelaksanaan seleksi PPPK yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami terus mendorong Pemko Pariaman untuk bertindak sesuai regulasi yang berlaku. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan seleksi ASN, termasuk PPPK," tutup Adel Wahidi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Adel Wahidi, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar melalui nomor telepon 0813-7422-7866. (red)

Baca Juga

Tim SAR gabungan mengevakuasi korban tenggelam di perairan Kota Padang.
Dua Anak Tenggelam di Sungai Padang Ditemukan Meninggal pada Hari yang Sama
Tujuh rescuer Kantor SAR Mentawai mengikuti Renang Estafet 81 Kilometer dalam rangka menyambut HUT RI ke-81 tahun 2026.
Renang Estafet 81 Kilometer, Tujuh Rescuer Kantor SAR Mentawai Uji Ketahanan di Perairan Samudera Hindia
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Dari Bambu Runcing hingga Peluru di Paha, Kisah Nawi Sang Veteran di Usia 104 Tahun
Petugas membantu proses evakuasi Mentawai Fast 01 setelah kapal berhasil mendekati dermaga di Muaro Padang.
Seluruh Penumpang Mentawai Fast Dievakuasi Selamat, Tepuk Tangan Pecah Saat Kapal Sandar di Muaro Padang
Tim Penyidik Kejari Padang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang terkait dugaan korupsi pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana komite.
Kejari Padang Geledah SMKN 2 Padang, Jejak Dana BOS hingga Uang Komite 2023-2025 Diburu
Pemerintah Siapkan 3 Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pemda Diminta Efisiensi
Pemerintah Siapkan 3 Skema agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Pemda Diminta Efisiensi