Sumbardaily.com, Jakarta - Pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta kembali menjadi sorotan.
Ombudsman menilai mekanisme kontrol yang berjalan selama ini belum sepenuhnya efektif, tercermin dari masih adanya ratusan laporan pekerja yang belum diselesaikan pemerintah dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun Ombudsman, terdapat sedikitnya 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam distribusi THR sepanjang 2023 hingga 2025.
Ratusan aduan tersebut belum seluruhnya dituntaskan, sehingga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan sebelum memasuki periode pembayaran THR 2026.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (23/2/2026) siang.
Sorotan Ombudsman tidak berhenti pada angka pengaduan. Robert menyebut ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sebagai masalah sistemik yang berulang saban tahun. Oleh karena itu, langkah penegakan sanksi dinilai harus lebih tegas dan konsisten.
Menurutnya, Kemnaker bersama pemerintah daerah perlu memastikan perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR Keagamaan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Selain penindakan, kolaborasi lintas lembaga juga dianggap penting untuk menyusun langkah antisipatif, terutama di kawasan industri seperti Banten, Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
Selain aspek penegakan hukum, Ombudsman juga menyoroti kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Penguatan sumber daya manusia dinilai menjadi kunci dalam menjamin hak pekerja atas THR.
“Kualitas, kuantitas dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.
Tak hanya itu, Ombudsman mendorong integrasi pos pengaduan THR agar proses penanganan laporan lebih efektif. Selama ini, mekanisme pengaduan dinilai belum sepenuhnya terkoordinasi hingga ke tingkat daerah.
Keterbukaan dan sinergi proses bisnis posko THR antara Kemnaker dan pemerintah daerah disebut menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian layanan bagi pekerja yang melapor.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi jelang THR 2026, Ombudsman akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk membuka Posko THR Keagamaan.
Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan, antara lain melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta pemantauan penyelesaian pengaduan.
Pembentukan posko tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, melainkan instrumen efektif untuk mencegah maladministrasi dalam pendistribusian THR.
Dengan pengawasan yang lebih sistematis, pemerintah didorong mampu memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu tanpa hambatan administratif.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR untuk segera melapor.
Partisipasi publik dinilai penting guna memperkuat sistem pengawasan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola distribusi THR secara berkelanjutan.
"Dengan masih adanya 652 pengaduan yang belum tuntas, isu pengawasan THR bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepastian hak normatif pekerja dan kredibilitas sistem pelayanan publik. Jelang THR 2026, tekanan terhadap Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menghadirkan pengawasan yang lebih tegas dan terintegrasi pun kian menguat," tuturnya. (adl)















