Sumbardaily.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Maret 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di wilayah Sumbar.
Menurut Roni, keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari rangkaian proses pengawasan yang telah berlangsung cukup lama.
Ia menjelaskan bahwa sejak 5 Maret 2025, BPR Pembangunan Nagari telah masuk dalam kategori BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang turun di bawah ambang batas 12 persen.
Selama masa penyehatan tersebut, pihak OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
“Kami telah memberikan waktu yang cukup sesuai aturan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, karena tidak ada penyehatan yang berhasil dilakukan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha,” ujar Roni Nazra dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Setelah status bank meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi, langkah selanjutnya adalah penghentian operasional. Hal ini dilakukan atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang kemudian mengambil alih proses penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, seluruh proses penjaminan simpanan nasabah hingga likuidasi bank kini menjadi tanggung jawab LPS. OJK memastikan bahwa mekanisme tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Roni Nazra juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Pembangunan Nagari agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya. Ia menegaskan bahwa dana masyarakat tetap aman karena dijamin oleh LPS.
“Kami mengimbau nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang. Dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses klaim simpanan, masyarakat dapat mengikuti pengumuman resmi yang disampaikan melalui kantor BPR terkait maupun kanal komunikasi resmi milik LPS dan OJK Sumbar.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan yang beroperasi di Sumbar. (*)
















