OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Ini Kronologi hingga Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Ini Kronologi hingga Likuidasi

BPR Sungai Rumbai (Foto: OJK Sumbar)

Sumbardaily.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini diambil setelah melalui serangkaian pengawasan ketat terhadap kondisi keuangan bank tersebut.

Keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi panjang terhadap kondisi internal BPR Sungai Rumbai yang tidak kunjung membaik meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan.

Menurut Roni, OJK telah memantau kondisi keuangan BPR Sungai Rumbai secara intensif dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan status bank tersebut sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan atau KPMM berada di bawah ketentuan minimum sebesar 12 persen.

Namun, hingga awal 2026, kondisi tersebut tidak mengalami perbaikan signifikan. Pada 4 Maret 2026, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan perbaikan terhadap permodalan dan likuiditas sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Situasi ini berlanjut hingga akhirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 pada 26 Maret 2026 memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPR Sungai Rumbai. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menanggapi pencabutan izin ini, Roni Nazra mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Sungai Rumbai, agar tidak panik. Ia memastikan bahwa dana simpanan masyarakat tetap aman karena dijamin oleh negara melalui LPS.

“Kami mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Roni dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/4/2026).

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan sekaligus memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam proses selanjutnya, LPS akan melakukan verifikasi terhadap data nasabah untuk menentukan besaran klaim penjaminan simpanan yang dapat dibayarkan. Oleh karena itu, nasabah diminta untuk menunggu pengumuman resmi terkait mekanisme pencairan dana.

Langkah tegas OJK ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap industri perbankan terus diperketat demi menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat luas. (*)

Baca Juga

Penanaman 10 ribu bibit pohon mangrove oleh Angkasa Pura Indonesia Kantor Regional III di kawasan Pantai Tiram Padang Pariaman.
Injourney Green di Pantai Tiram, 10 Ribu Mangrove Disiapkan jadi Benteng Alami Pesisir
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Dua Personel Polres Payakumbuh Dipecat Tidak Hormat, Keputusan Berdasarkan Aturan dan Kode Etik
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Harimau Sumatera Masuk Area Permukiman dan Sekolah di Agam, Dievakuasi BKSDA Sumbar
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sumbar Sepekan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada
Delegasi Korea Selatan dan KEITI meninjau potensi gas metan pada sel sampah tidak aktif di TPA Aie Dingin Padang.
Ada Harta Karun di Balik Tumpukan Sampah TPA Aie Dingin Padang, Gas Metan Dibidik jadi Listrik
Data Dicuri Sekarang, Dibuka di Masa Depan: Ancaman Baru Komputasi Kuantum
Data Dicuri Sekarang, Dibuka di Masa Depan: Ancaman Baru Komputasi Kuantum