Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal, Pria di Padang Ternyata Gadai Motor untuk Judi Online

Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal, Pria di Padang Ternyata Gadai Motor untuk Judi Online

Pembuat laporan palsu motor dibegal demi judi online ditangkap polisi pada Jumat (11/7/2025) malam. (Dok. Polresta Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Seorang pria berinisial MF (31), warga Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) nekat membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.

Dalam laporannya, MF mengaku menjadi korban pembegalan saat melintas di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Jumat (11/7/2025) malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Kepada polisi, MF mengatakan ia dipepet oleh dua orang tak dikenal yang memukul bagian pinggangnya sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya. Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta berbeda.

Petugas dari Polresta Padang segera bergerak memeriksa lokasi kejadian serta menelaah rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, tidak ditemukan tanda-tanda aksi pembegalan seperti yang dilaporkan. Kecurigaan semakin kuat karena keterangan MF kerap berubah-ubah dan dinilai tidak konsisten.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menyampaikan penyelidikan lebih lanjut membongkar kebenaran.

Ternyata, sepeda motor tersebut tidak dirampas, melainkan sengaja digadaikan oleh MF seharga Rp2 juta.

“Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan, ternyata motor tersebut tidak dibegal. Yang bersangkutan justru sengaja menggadaikan motornya kepada seseorang,” jelas Kompol Muhammad Yasin pada Sabtu (12/7/2025).

MF akhirnya mengakui bahwa ia terpaksa menggadaikan sepeda motornya demi mendapatkan modal untuk bermain judi online.

Karena takut dimarahi istrinya, kata Yasin, MF berupaya menutupi perbuatannya dengan membuat laporan palsu agar seolah-olah menjadi korban kejahatan.

Selain sepeda motor yang dijadikan barang bukti, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler.

Atas tindakan membuat laporan palsu, MF kini terancam dijerat Pasal 220 KUHP, dengan hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejujuran serta konsekuensi hukum bagi siapa saja yang memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib," tuturnya. (adl)

Baca Juga

Rekap Penertiban Judi Togel, Polresta Padang Ungkap Deretan Pelaku Usia Paruh Baya
Rekap Penertiban Judi Togel, Polresta Padang Ungkap Deretan Pelaku Usia Paruh Baya
Digerebek Saat Ramadan, Dua Pria Gaek di Padang Diduga Terlibat Judi Togel
Digerebek Saat Ramadan, Dua Pria Gaek di Padang Diduga Terlibat Judi Togel
Pria Pengangguran di Padang Curi Ponsel Demi Sabu-sabu dan Judi Online
Pria Pengangguran di Padang Curi Ponsel Demi Sabu-sabu dan Judi Online
Ini Alasan Polisi Tangkap Penjual Chip HGI Domino di Mentawai
Ini Alasan Polisi Tangkap Penjual Chip HGI Domino di Mentawai
Satpol PP Padang Ancam Sanksi Berat bagi Anggota Terlibat Judi Online
Satpol PP Padang Ancam Sanksi Berat bagi Anggota Terlibat Judi Online
Memburu Judi Online: Tim Macan Marapi Bekuk Dua Pelaku di Kafe
Memburu Judi Online: Tim Macan Marapi Bekuk Dua Pelaku di Kafe