Sumbardaily.com, Pariaman – Kasus mutilasi terhadap seorang perempuan muda yang jenazahnya ditemukan dalam kondisi terpotong di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang akhirnya mulai terkuak. Polisi mengungkap bahwa pembunuhan dan pemotongan tubuh Septia Adinda (25) dipicu oleh masalah utang-piutang antara korban dan pelaku, Satria Juhanda alias Wanda (25).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak mampu membayar pinjaman sebesar Rp 3,5 juta yang pernah diajukan. Hubungan antara pelaku dan korban diketahui hanya sebatas pertemanan.
"Saat ditagih, korban tidak bisa melunasi. Pelaku merasa kecewa dan marah. Dari sana niat jahat itu muncul," kata Faisol kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman, Kamis (19/6/2025).
Eksekusi di Kebun, Jasad Dimutilasi Jadi 10 Bagian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wanda mengaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban di sebuah area kebun. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menggunakan sebilah parang sebagai alat utama untuk menghabisi nyawa korban dan memotong tubuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wanda mengaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban di sebuah area kebun. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menggunakan sebilah parang sebagai alat utama untuk menghabisi nyawa korban dan memotong tubuhnya.
"Menurut pengakuan pelaku, korban dipotong menjadi 10 bagian, yakni leher, dua lengan, dua tangan, dua paha, dan dua betis," jelas Faisol. Hingga saat ini, baru empat potongan tubuh yang berhasil ditemukan dan dievakuasi oleh pihak berwenang.
Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap sisa bagian tubuh lainnya di berbagai titik, mengingat lokasi pembuangan diduga berbeda-beda dan tersebar di beberapa aliran sungai.
"Potongan tubuh ditemukan di lokasi yang berbeda jalur sungai, sehingga tim gabungan masih melakukan pencarian dan olah tempat kejadian perkara," lanjutnya.
Cincin di Jari Jadi Petunjuk Identifikasi
Kasus mutilasi ini mulai terungkap setelah potongan tubuh pertama ditemukan oleh warga di aliran Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6/2025). Potongan tubuh tersebut tidak disertai kepala, tangan, dan kaki. Sehari kemudian, pada Rabu (18/6/2025), ditemukan potongan kaki sekitar tiga kilometer dari lokasi awal.
Masih pada hari yang sama, bagian kepala dan tangan korban ditemukan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pada salah satu tangan korban, polisi menemukan dua cincin yang masih terpasang.
Penemuan cincin itu menjadi petunjuk penting. Sejumlah warga, termasuk keluarga dan teman korban, mengenali ciri khas cincin tersebut sebagai milik Septia Adinda. Hal ini mempercepat proses identifikasi korban dan mempersempit pencarian terhadap pelaku.
"Kami mendapatkan informasi dari keluarga dan rekan korban mengenai cincin tersebut. Dari sana kami melacak dan mengarah ke sosok pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban," kata Faisol.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim dari Polres Padang Pariaman bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut.
"Barang bukti yang kami sita antara lain parang yang digunakan untuk memutilasi, handphone milik korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku," terang Faisol.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sementara itu, proses pencarian bagian tubuh korban lainnya masih berlangsung. Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama karena kekejaman tindakan yang dilakukan serta motif yang dianggap sepele. (wan/red)
















