Modus Pengiriman Terselubung: Paket "Patung" Berisi Tengkorak Rusa Timor Diamankan

Modus Pengiriman Terselubung: Paket "Patung" Berisi Tengkorak Rusa Timor Diamankan

Balai Karantina Sumbar berhasil mengamankan dua tengkorak rusa timor dilindungi di BIM. (Foto: Dok Balai Karantina Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Barat berhasil mengamankan dua tengkorak rusa yang masih utuh beserta tanduknya di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Penemuan ini terjadi setelah petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) melaporkan paket mencurigakan yang terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray.

Kepala Balai Karantina Sumbar, Ibrahim, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati. Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), yang bertujuan melakukan pertahanan hayati atau biodefense.

Melalui pemeriksaan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa tengkorak tersebut merupakan rusa timor (Rusa timorensis), yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018. Hal ini membuat pengangkutan satwa ini memerlukan persyaratan khusus.

"Rusa timor termasuk satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, tidak dapat dilalulintaskan secara sembarangan. Setiap pengiriman wajib memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat," terang Ibrahim.

Kronologi penemuan bermula ketika petugas Avsec menemukan paket yang awalnya dicantumkan berisi patung. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan struktur yang mencurigakan, menyerupai kerangka tulang. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas memutuskan untuk membuka dan memeriksa paket.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa beserta tanduknya dalam kondisi diawetkan. Sayangnya, pihak jasa pengiriman tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Sesuai dengan Pasal 44 UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT, barang kemudian ditahan. Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi sebelum melakukan pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan beserta produk turunannya. Setiap pengiriman harus dilengkapi sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran hama penyakit dan perdagangan ilegal satwa langka.

Tindakan Balai Karantina Sumbar ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan mencegah perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. (red)

Baca Juga

Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dan sejumlah pejabat memukul gendang saat pembukaan Padang Harmoni Festival 2026 di Pantai Cimpago.
Padang Harmoni Festival 2026 Bantah Anggapan Kota Padang tak Toleran
MUI Keluarkan Fatwa Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI Keluarkan Fatwa Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Kemiskinan Perkotaan Sumbar Naik Jadi 3,82 Persen, Beras dan Rokok Penyumbang Terbesar
Kemiskinan Perkotaan Sumbar Naik Jadi 3,82 Persen, Beras dan Rokok Penyumbang Terbesar