Modus Pengiriman Terselubung: Paket "Patung" Berisi Tengkorak Rusa Timor Diamankan

Modus Pengiriman Terselubung: Paket "Patung" Berisi Tengkorak Rusa Timor Diamankan

Balai Karantina Sumbar berhasil mengamankan dua tengkorak rusa timor dilindungi di BIM. (Foto: Dok Balai Karantina Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Barat berhasil mengamankan dua tengkorak rusa yang masih utuh beserta tanduknya di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Penemuan ini terjadi setelah petugas keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) melaporkan paket mencurigakan yang terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray.

Kepala Balai Karantina Sumbar, Ibrahim, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati. Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT), yang bertujuan melakukan pertahanan hayati atau biodefense.

Melalui pemeriksaan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa tengkorak tersebut merupakan rusa timor (Rusa timorensis), yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018. Hal ini membuat pengangkutan satwa ini memerlukan persyaratan khusus.

"Rusa timor termasuk satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, tidak dapat dilalulintaskan secara sembarangan. Setiap pengiriman wajib memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat," terang Ibrahim.

Kronologi penemuan bermula ketika petugas Avsec menemukan paket yang awalnya dicantumkan berisi patung. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan struktur yang mencurigakan, menyerupai kerangka tulang. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas memutuskan untuk membuka dan memeriksa paket.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa beserta tanduknya dalam kondisi diawetkan. Sayangnya, pihak jasa pengiriman tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Sesuai dengan Pasal 44 UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT, barang kemudian ditahan. Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi sebelum melakukan pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan beserta produk turunannya. Setiap pengiriman harus dilengkapi sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran hama penyakit dan perdagangan ilegal satwa langka.

Tindakan Balai Karantina Sumbar ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan mencegah perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. (red)

Baca Juga

Ilustrasi aktivitas sektor energi dan distribusi bahan bakar Pertamina yang berkaitan dengan isu kenaikan harga Pertamax serta penguatan ketahanan energi nasional.
Kenaikan Harga Pertamax jadi Alarm Nasional, Serikat Pekerja Pertamina Serukan Langkah Nyata
Kemenag Usulkan Rp9,6 Triliun untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027
Kemenag Usulkan Rp9,6 Triliun untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027
Netflix, PUBG, Shopee hingga Roblox Laporkan Kepatuhan PP TUNAS ke Kemkomdigi
Netflix, PUBG, Shopee hingga Roblox Laporkan Kepatuhan PP TUNAS ke Kemkomdigi
Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Rawan Kecelakaan, Pembatasan Operasional Kendaraan Diusulkan
Jalur Padang Panjang–Bukittinggi Rawan Kecelakaan, Pembatasan Operasional Kendaraan Diusulkan
Harga BBM Sumbar per 10 Juni 2026: Pertamax Tembus Rp17.000, Pertalite Tetap Rp10.000
Harga BBM Sumbar per 10 Juni 2026: Pertamax Tembus Rp17.000, Pertalite Tetap Rp10.000
Kloter 06 Debarkasi Padang Mendarat di BIM, Dua Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi
Kloter 06 Debarkasi Padang Mendarat di BIM, Dua Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi