Modus Korupsi MBG Terkuak, Kejagung Sebut Yayasan SPPG Terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs

Modus Korupsi MBG Terkuak, Kejagung Sebut Yayasan SPPG Terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana memakai rompi tahanan Kejagung. (Foto: Kejagung RI)

Sumbardaily.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketiga mantan pejabat BGN itu juga telah ditahan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksanaan program MBG.

Menurut Syarief, secara prinsip program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang berada di setiap sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dalam keterangannya, Syarief menyebut Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga memiliki peran dalam pengaturan proses verifikasi pembentukan SPPG. Dugaan tersebut membuat yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka tetap dapat ditunjuk sebagai mitra program.

Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN tidak berjalan sebagaimana mestinya karena adanya intervensi atau atensi tertentu yang menguntungkan yayasan-yayasan yang terafiliasi.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas Syarief.

Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar. Nilainya bahkan disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang mendapatkan insentif tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis. Dalam penyelidikannya, Kejagung mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses penunjukan dan verifikasi mitra pelaksana program.

Sementara itu, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah resmi menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Syarief menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief.

Dengan penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN dan dua mantan wakilnya, Kejagung kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG. Penyidik juga mendalami mekanisme penunjukan yayasan mitra SPPG yang diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan program yang seharusnya dijalankan melalui yayasan pada setiap sekolah. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Baca Juga

Nil Maizar Ditargetkan Bawa Semen Padang FC Promosi ke BRI Super League dalam Satu Musim
Nil Maizar Ditargetkan Bawa Semen Padang FC Promosi ke BRI Super League dalam Satu Musim
Dugaan Peluru Nyasar di UNP, Eks Kiper Semen Padang FC Turut jadi Korban
Dugaan Peluru Nyasar di UNP, Eks Kiper Semen Padang FC Turut jadi Korban
70 Juta Warga Indonesia Diperkirakan Kena Penyakit Hati Kronis, Kemenkes Genjot Skrining Dini
70 Juta Warga Indonesia Diperkirakan Kena Penyakit Hati Kronis, Kemenkes Genjot Skrining Dini
Dua pesawat Lockheed C-130 Hercules milik militer Amerika Serikat terbang di atas hamparan awan dalam ilustrasi aktivitas penerbangan militer.
Pesawat Militer AS Berputar di Langit Sumbar, Ternyata Mendarat Darurat di BIM karena Mesin Mati
Peluru Nyasar Diduga Sebabkan Dua Orang Terluka di Kawasan Rektorat UNP
Peluru Nyasar Diduga Sebabkan Dua Orang Terluka di Kawasan Rektorat UNP
Trafik Tol Padang-Sicincin Naik Tajam Selama Libur Idul Adha, Waisak dan Hari Lahir Pancasila
Trafik Tol Padang-Sicincin Naik Tajam Selama Libur Idul Adha, Waisak dan Hari Lahir Pancasila