Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang masih terpasang pada masa tenang, Minggu (11/2/2024).
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menyampaikan, penertiban APK tersebut dilakukan membantu Bawaslu Kota Padang.
"Sesuai dengan surat permintaan Bawaslu ke Satpol PP, maka kita turunkan sebanyak 200 orang personel dan disebar ke seluruh wilayah Kota Padang untuk melakukan penertiban bersama Bawaslu," ujarnya.
Penertiban APK ini, lanjut Chandra, akan dilaksanakan selama dua hari hingga 12 Februari 2024 sesuai permintaan Bawaslu.
Diketahui, masa kampanye peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) pukul 24.00 WIB. Kini telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024 mendatang. (*/red)
















