Sumbardaily.com, Padang – Seorang mahasiswa berinisial AR (20) diamankan Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang atas dugaan pencurian sebuah handphone merek iPhone 14 milik warga di kawasan Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar. Saat itu, ponsel milik korban sedang diisi daya. Ketika terbangun, korban menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa laporan kehilangan segera ditindaklanjuti oleh tim kepolisian. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta. Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkapnya, Senin (16/6/2025) pagi.
Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam proses tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 14 warna Midnight yang diduga hasil curian.
"Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Padang," tambah Yasin.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian," tegas Yasin.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang-barang pribadi, sekalipun saat berada di dalam rumah sendiri. Polisi mengimbau warga agar segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (red)















