Lindungi Masyarakat, KAI Divre II Sumbar Tutup 9 Titik Perlintasan Sebidang Berbahaya

Lindungi Masyarakat, KAI Divre II Sumbar Tutup 9 Titik Perlintasan Sebidang Berbahaya

Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang oleh KAI Divre II Sumbar. (Dok. KAI)

Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat terus menggencarkan upaya peningkatan keselamatan masyarakat di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Melalui rangkaian kegiatan sosialisasi yang intensif, perusahaan berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi area perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi strategis.

Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di perlintasan sebidang KA, tetapi juga menyasar institusi pendidikan yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar.

"Pada tahun 2025, kami meningkatkan intensitas sosialisasi dengan melaksanakannya secara rutin, minimal satu minggu sekali di empat titik perlintasan berbeda. Hingga akhir April 2025, tercatat sudah 58 kali kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan," ungkap Reza.

Salah satu kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA baru-baru ini dilaksanakan di JPL 21 Km 20+081 petak jalan Tabing-Lubuk Buaya, Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu (17/4/2025).

Kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan internal KAI, tetapi juga berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya.

Beberapa instansi yang turut berpartisipasi antara lain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, aparat TNI/POLRI, serta komunitas pecinta kereta api.

Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat dengan memberikan himbauan melalui pengeras suara, membagikan stiker informatif, dan memasang spanduk keselamatan yang berisi pesan-pesan pentingnya menjaga keselamatan bersama.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat terkait, di antaranya Manager PAM KAI Divre II Sumbar, Kombes Pol Sigit Nurochmat Hidayat beserta jajaran, Kasi Perkeretaapian Dishub Sumbar, Aksa Ifany, Kasi Manajemen Lalin Dishub Kota Padang, Wie Lhayo, dan PJ Bidang Teknik Samsat Padang PT Jasa Raharja, Efri.

Selain itu, hadir pula Kanit Sabhara Polsek Koto Tangah, Iptu Bustami dan para Babinsa, Koordinator Satpol Pariaman, Aditya Pradana, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya.

Perlintasan Sebidang dan Tantangan Keselamatan

Perlintasan sebidang merupakan area pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat pada level yang sama.

Keberadaan perlintasan ini merupakan konsekuensi dari meningkatnya mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan dan harus melintas di jalur yang berpotongan langsung dengan rel kereta api.

Seiring dengan bertumbuhnya jumlah kendaraan yang melintas, risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang juga semakin tinggi.

"Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup sembilan titik perlintasan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," terang Reza.

Dalam pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, tanggung jawab berada pada pengelola jalan sesuai dengan klasifikasinya.

Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, serta Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Tantangan Disiplin dan Angka Kecelakaan

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tingkat kedisiplinan pengguna jalan masih menjadi tantangan serius.

Sepanjang tahun 2024, tercatat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun jalur KA yang mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

"Hingga akhir April 2025, terdapat sembilan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA. Meskipun jumlah ini lebih sedikit dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kami tetap menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu disiplin saat berlalu lintas, khususnya ketika melintasi perlintasan sebidang KA," kata Reza.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan memberikan prioritas bagi perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang KA bukan hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Larangan Beraktivitas di Jalur KA

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama.

Peringatan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1).

Reza merinci bahwa pasal tersebut dengan jelas menyatakan larangan bagi setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

"Yang dimaksud dengan 'setiap orang' dalam undang-undang ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18, mencakup perseorangan atau korporasi," jelas Reza.

Ia kemudian mengelaborasi makna larangan tersebut. "Ruang manfaat jalur kereta api" terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37.

Pasal 38 menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Jalan rel dalam konteks ini dapat berada pada permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, maupun di atas permukaan tanah.

Adapun "menyeret" dalam ketentuan Pasal 181 ayat (1) huruf b diartikan sebagai tindakan menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur kereta api. Sementara "kepentingan lain" merujuk pada penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, seperti bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, atau kegiatan lainnya.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2), yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal. Konstruksi Pasal 181 ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak memiliki surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta," tegas Reza.

"Kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tambahnya.

KAI Divre II Sumbar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan instansi yang mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Masyarakat yang menemukan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api dapat melaporkannya melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

"Dengan berbagai upaya sosialisasi yang intensif dan berkesinambungan, KAI Divre II Sumbar berharap dapat meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan sebidang dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aspek keselamatan dalam berlalu lintas, khususnya di area yang bersinggungan dengan jalur kereta api," pungkasnya. (red)

Baca Juga

Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Mulai 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Lembah Anai
Mulai 16 Februari 2026, Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Lembah Anai
Rumah Siap Huni di Parak Karakah Padang Dijual Rp800 Juta, Cocok untuk Keluarga Muda
Rumah Siap Huni di Parak Karakah Padang Dijual Rp800 Juta, Cocok untuk Keluarga Muda
Stok Pangan di Padang Diklaim Aman dan Terkendali Jelang Ramadan
Stok Pangan di Padang Diklaim Aman dan Terkendali Jelang Ramadan
Meriam Tua di Indarung: Jejak Sunyi Perang dan Ingatan Sejarah di Padang
Meriam Tua di Indarung: Jejak Sunyi Perang dan Ingatan Sejarah di Padang
Darurat Sampah di Padang, Pemerintah Akui Produksi Harian Capai 800 Ton
Darurat Sampah di Padang, Pemerintah Akui Produksi Harian Capai 800 Ton