Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN melalui sistem Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tugas kedinasan dengan sistem WFA akan berlangsung dalam dua periode. Periode pertama dilakukan pada masa pra-Nyepi, yakni pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026), atau dua hari sebelum libur nasional.
Sementara itu, periode kedua diberlakukan setelah masa libur Idul Fitri, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Periode ini berlangsung selama tiga hari setelah masa cuti bersama Idul Fitri.
Untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan sistem kerja WFA. Pengaturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pelayanan yang diberikan oleh masing-masing OPD.
Bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, jumlah ASN yang menjalankan WFA dibatasi maksimal 50 persen. OPD yang termasuk dalam kategori ini antara lain Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sedangkan untuk OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, proporsi ASN yang diperbolehkan menjalankan WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.
Meski memberikan fleksibilitas dalam bekerja, Pemko Padang menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan. Oleh karena itu, pimpinan OPD diminta memastikan seluruh target kerja tetap tercapai.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, pemantauan terhadap capaian kinerja ASN juga akan dilakukan secara ketat.
ASN yang melaksanakan tugas melalui sistem WFA tetap wajib memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditetapkan.
“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto selfie,” bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, pimpinan OPD juga diminta untuk lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai. Pertimbangan utama adalah memastikan jumlah personel yang tersedia tetap mencukupi agar pelayanan kepada masyarakat Kota Padang tidak terganggu selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Melalui kebijakan ini, Pemko Padang berharap sistem kerja yang lebih fleksibel dapat tetap menjaga produktivitas ASN sekaligus menjamin pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
















