KPU Sumbar Tetapkan 2 Pasangan Calon Pilgub 2024

KPU Sumbar Tetapkan 2 Pasangan Calon Pilgub 2024

KPU Sumbar menetapkan dua paslon ikuti Pilgub Sumbar 2024.

Padang, Sumbardaily.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar telah mengumumkan penetapan resmi dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2024-2029.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan, dua paslon yang telah ditetapkan tersebut adalah Mahyeldi Ansharullah berpasangan dengan Vasko Ruseimy, serta Epyardi Asda yang menggandeng Ekos Albar sebagai wakilnya.

Pasangan Mahyeldi-Vasko mendapat dukungan dari koalisi lima partai politik, yang terdiri dari PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan Perindo. Gabungan suara partai pengusung paslon ini mencapai angka 1.200.925 suara sah.

Sementara itu, pasangan Epyardi-Ekos diusung oleh enam partai politik dengan total dukungan suara yang lebih besar, yakni 1.241.170 suara. Partai-partai pendukung paslon ini meliputi PAN, Golkar, Nasdem, PDI Perjuangan, Gelora, dan Partai Buruh.

Langkah selanjutnya dalam rangkaian Pilkada Sumbar 2024 adalah pengundian nomor urut paslon, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/9/2024) di Padang.

KPU Sumbar mewajibkan kehadiran langsung para kandidat dalam proses pengundian ini, yang dipandang sebagai momen krusial dalam strategi kampanye mereka.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama acara pengundian, KPU Sumbar telah menetapkan pembatasan jumlah pendukung yang boleh hadir, yakni maksimal 60 orang pendukung dari masing-masing paslon.

"Untuk menjaga keamanan, tidak diperbolehkan ada pendukung tambahan di luar arena acara," jelas Ory, Minggu (22/9/2024), seperti dikutip dari laman Infopublik.id. (red)

Baca Juga

Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS
Gugatan PHPU Solok Selatan: Dari Ijazah Palsu hingga Penyalahgunaan APBD
Gugatan PHPU Solok Selatan: Dari Ijazah Palsu hingga Penyalahgunaan APBD
Kalahkan Kotak Kosong, Annisa-Leli Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Dharmasraya
Kalahkan Kotak Kosong, Annisa-Leli Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Dharmasraya
Tanpa Gugatan, KPU Pariaman Tetapkan Yota Balad-Mulyadi Pemenang Pilkada 2024
Tanpa Gugatan, KPU Pariaman Tetapkan Yota Balad-Mulyadi Pemenang Pilkada 2024