Sumbardaily.com, Dharmasraya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya secara resmi menetapkan Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.
Penetapan dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, mengungkapkan bahwa penetapan ini didasarkan pada Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 dan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan.
Hasil perhitungan suara menunjukkan dominasi pasangan Annisa-Leli dengan perolehan 65.922 suara atau 69,53 persen dari total suara sah dalam Pilkada 2024. Angka ini jauh melampaui perolehan Kotak Kosong yang mendapat 28.906 suara atau setara 30,47 persen.
"Mengingat tidak adanya gugatan atau sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Dharmasraya 2024, maka penetapan ini kami laksanakan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan," jelas France Putra.
Legitimasi kemenangan pasangan Annisa-Leli dikuatkan melalui penerbitan Keputusan KPU Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor 05.PL.02.7-BA/1310/2025.
France menambahkan bahwa dokumen-dokumen resmi tersebut akan segera diserahkan kepada DPRD Dharmasraya dan pasangan calon terpilih sebagai bagian dari prosedur administratif yang berlaku.
Penetapan ini menandai dimulainya era kepemimpinan baru di Kabupaten Dharmasraya yang akan dipegang oleh pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni untuk lima tahun ke depan.
Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni menjadi Bupati dan Wakil Bupati perempuan pertama dalam sejarah Kabupaten Dharmasraya. (red)