Sumbardaily.com, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyediakan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kedelapan TPS khusus ini empat di antaranya di Lapas Padang dengan DPT dan DPTb 932 pemilih, tiga di Lapas Anak Air sebanyak 638 pemilih, 1 di Lapas Wanita Anak Air sebanyak 201 pemilih.
"Data pemilih di TPS khusus ini masih bergerak karena ada yang keluar dan masuk, sedangkan di rumah sakit kita tidak buat TPS Khusus," kata Anggota KPU Kota Padang, Arianto saat Ekspos Kesiapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Kota Padang, Senin (12/2/2024).
Sekretaris KPU Kota Padang Agustian menambahkan, kesiapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Kota Padang saat ini telah memasuki tahap pendistribusian logistik ke seluruh kecamatan.
"Pendistribusian logistik ini akan dikawal ketat oleh pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran," sebutnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra menyatakan, pihaknya juga telah memastikan kesiapan petugas KPPS di seluruh TPS.
"Total ada 24.093 petugas KPPS yang telah dilantik dan siap bertugas dan tersebar di 2681 TPS," katanya.
Untuk mengantisipasi kelelahan petugas KPPS, lanjut Riki, jumlah pemilih di setiap TPS akan dibatasi maksimal 300 orang dan membuat formulir rekapitulasi yang lebih sederhana.
Selain itu, KPU Kota Padang juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kesehatan petugas KPPS, seperti meminta surat keterangan kesehatan dari dokter, membatasi usia petugas KPPS maksimal 55 tahun hingga menyusun jadwal kerja yang tidak melelahkan.
"Kami juga telah meminta petugas KPPS beristirahat pada malam sebelum pemungutan suara dan memberikan anggaran operasional untuk pembelian suplemen," tutup Riki. (*/red)
















