Sumbardaily.com, Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024 pada Kamis (6/2/2025).
Dalam rapat tersebut, pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, dalam sambutannya mengumumkan kemenangan pasangan nomor urut satu tersebut setelah memperoleh 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Hendri Septa-Hidayat.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menetapkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih," ungkap Dorri dalam rapat pleno tersebut.
Berdasarkan rekapitulasi suara final, pasangan Hendri Septa-Hidayat berada di posisi kedua dengan perolehan 88.859 suara. Sementara itu, pasangan M. Iqbal-Amasrul menempati posisi ketiga dengan 54.685 suara.
Data ini menunjukkan keunggulan signifikan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir atas para pesaingnya.
Penetapan ini dilakukan sehari setelah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengeluarkan putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025).
Dorri menjelaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada keputusan KPU RI yang mengharuskan penetapan pasangan kepala daerah terpilih dilakukan satu hari setelah putusan MK diucapkan.
Langkah selanjutnya, KPU Kota Padang akan segera mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih kepada DPRD Padang.
Setelah proses paripurna di DPRD rampung, pasangan terpilih akan dilantik di Jakarta pada 20 Februari 2025.
Data partisipasi pemilih dalam Pilkada Padang 2024 mencatat angka 49,1 persen dengan rincian 320.192 suara sah dan 6.440 suara tidak sah.
KPU Padang juga mencatat total 665.126 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), ditambah dengan 1.162 pemilih dalam DPTb Pemilihan Gubernur, 946 pemilih DPTb Pilkada Padang, serta 649 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Penetapan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Kota Padang, sekaligus mengakhiri rangkaian proses pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung sejak tahap awal hingga proses hukum di Mahkamah Konstitusi. (red)
















