Kemenperin Sediakan 2000 Kuota Sertifikat Halal Gratis untuk IKM di Padang Panjang

Kemenperin Sediakan 2000 Kuota Sertifikat Halal Gratis untuk IKM di Padang Panjang

Produk makanan dan minuman yang dihasilkan IKM di Kota Padang Panjang. (Foto: Dok Diskominfo Padang Panjang)

Sumbardaily.com, Padang Panjang - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengalokasikan kuota sertifikat halal secara gratis bagi produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Promosi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) Padang Panjang Azani Maizuar, Jumat (1/9/2023).

Azani menjelaskan, Kemenperin telah menyediakan sebanyak 2.000 kuota sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh IKM.

Program ini sangat menguntungkan karena mempermudah IKM dalam memperoleh sertifikat halal tanpa perlu mengurus berbagai data tambahan. Yang lebih menarik, program ini tidak membebankan biaya kepada para pelaku IKM.

"Masih banyak IKM di wilayah kita yang belum memiliki sertifikat halal. Dengan adanya program dari Kemenperin ini, kita dapat membantu mereka mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya apa pun," kata Azani.

Menurut Azani, pihaknya telah berkolaborasi dengan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) dalam melakukan pendataan industri halal melalui platform saliha.kemenperin.go.id untuk IKM makanan dan minuman di berbagai lokasi. Termasuk Serambi Milk, Kerupuk Talas Dessy, Kita-Kita Food, dan Dapur Bika.

Meski telah melakukan pendataan, Azani mengajak para pelaku IKM di Kota Padang Panjang untuk segera mendaftarkan usaha mereka.

"Bagi IKM yang belum memiliki sertifikat halal, kami mengajak mereka untuk datang ke Kantor Disperdagkop UKM atau dapat mendaftar sendiri melalui saliha.kemenperin.go.id," ungkapnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh IKM adalah memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) awalan 10 atau 11, memiliki NIB berbasis risiko, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Selain itu, belum pernah mengajukan atau dalam proses pengajuan sertifikat halal ke instansi lain, dan diutamakan bagi industri kecil yang sudah memiliki izin edar P-IRT. (*/red)

Baca Juga

Pertama di Kota Padang, Kecamatan Lubeg Bentuk Satgas Anti Tawuran
Pertama di Kota Padang, Kecamatan Lubeg Bentuk Satgas Anti Tawuran
KPU Padang Panjang Bakal Luncurkan Kampanye Damai Pilkada 2024
KPU Padang Panjang Bakal Luncurkan Kampanye Damai Pilkada 2024
Padang Panjang Unggul dalam Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Sumbar
Padang Panjang Unggul dalam Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Sumbar
KPU Padang Panjang Buka Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Padang Panjang Buka Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Padang Panjang Catat Fluktuasi Rendah IPH Selama 15 Pekan Berturut-turut
Padang Panjang Catat Fluktuasi Rendah IPH Selama 15 Pekan Berturut-turut
Minggu Kedua September, Harga Cabai Merah di Padang Panjang Turun Signifikan
Minggu Kedua September, Harga Cabai Merah di Padang Panjang Turun Signifikan