Kemenkumham Sumbar Serap Aspirasi Publik melalui Dialog RUU KUHP, Ini Tujuannya

Kemenkumham Sumbar Serap Aspirasi Publik melalui Dialog RUU KUHP, Ini Tujuannya

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar saat Menyerap Aspirasi Publik melalui Dialog RUU KUHP, Selasa (27/9/2022)

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar serap aspirasi publik melalui Dialog RUU KUHP, Selasa (27/9/2022). 

Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo.

“Tujuannya memfasilitasi partisipasi publik demi mewujudkan pengesahan RUU KUHP,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya.

Untuk di Sumbar, kegiatan Dialog RUU KUHP ini digelar di tiga lokasi berbeda. Fakultas Hukum Unand, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dan Kantor Camat Nanggalo Padang.

Para peserta berjumlah 126 orang, berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur masyarakat, pemerintahan daerah, akademisi, dan mahasiswa.

“Fasilitator dari Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar,” sebut Andika.

Baca Juga:

Menang Tipis 1-0 dari Semen Padang FC, PSMS Medan Kuasai Puncak Klasemen Sementara Grup Barat

Imigrasi Padang Deportasi 3 WNA Pelaku Pencurian Modus Hipnotis di Pesisir Selatan

Menurut Andika, melalui kegiatan ini pihaknya turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP.

“Kami sangat mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif,” kata Andika.

Andika melanjutkan, KUHP yang berlaku kini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda.

Sebagai produk hukum abad ke-17, KUHP perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern. 

Pasalnya, penerapan asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum atau punitive terbilang kaku.

Serta tidak memiliki alternatif sanksi pidana, dan belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.

Andika berharap, Dialog RUU KUHP ini bisa memberi kontribusi dan masukan dalam pengesahan Hukum Pidana RUU KUHP Nasional. 

“Agar terwujud keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang sesuai dinamika masyarakat kita,” ucap Andika (red)

Baca Juga

Over Kapasitas Parah, Rutan Batusangkar Akan Direlokasi ke Rambatan
Over Kapasitas Parah, Rutan Batusangkar Akan Direlokasi ke Rambatan
Presiden Jokowi Resmikan 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera
Presiden Jokowi Resmikan 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera
53 Narapidana di Sumbar Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI ke-79
53 Narapidana di Sumbar Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI ke-79
Upacara HUT ke-79 RI di IKN dan Istana Jakarta, Ini Alasannya
Upacara HUT ke-79 RI di IKN dan Istana Jakarta, Ini Alasannya
Universitas Gunadarma Jadi Kampus Pertama di IKN, Punya Program Doktor Internasional
Universitas Gunadarma Jadi Kampus Pertama di IKN, Punya Program Doktor Internasional
Presiden Jokowi Tunjuk Menteri PUPR dan Wamen ATR/BPN Pimpin Otorita IKN
Presiden Jokowi Tunjuk Menteri PUPR dan Wamen ATR/BPN Pimpin Otorita IKN