Sumbardaily.com, Padang - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan korban aliran paham keagamaan yang menyimpang berhak mendapat tuntunan beragama yang benar.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran paham radikal dan membantu korban kembali ke ajaran agama yang sesuai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar Mahyudin saat membuka pembinaan pejabat penanggung jawab pembinaan paham keagamaan tentang pola penanganan korban aliran paham keagamaan Islam tahun 2024 di Padang, Selasa (11/6/2024).
"Syarat untuk melakukan penampungan dan kegiatan-kegiatan keagamaan tersebut menurut undang-undang adalah adanya batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar sehingga tidak bermasalah dari pokok-pokok ajaran agama itu sendiri," ungkap Mahyudin.
Mahyudin mengatakan bahwa korban aliran paham keagamaan yang menyimpang wajib diperhatikan karena mereka sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan tuntunan beragama yang benar.
Oleh karena itu, peran Kemenag melalui penyuluh agama diminta dapat membantu masyarakat dalam memberikan pemahaman paham aliran keagamaan dan upaya pencegahan dini konflik keagamaan.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu, turut hadir Direktur Urusan Agama Islam (Urais) yang diwakili Kasubdit Kepustakaan Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Nur Rahmawati, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumbar Jumaidi, serta para kepala seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan perwakilan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumbar.
Kegiatan ini melibatkan pemateri dari berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi, Kesbangpol, MUI, FKPT, FKUB, dan Tim Bina Paham dan Bina Syariah Kanwil Kemenag Sumbar.
Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terhadap aliran paham keagamaan yang bermasalah dan melakukan pembinaan terhadap korban aliran tersebut di Sumbar. (red)
















