Sumbardaily.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), memberikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah di Sumbar agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan hukum dan menghindari segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumbar Muhibbudin, dalam forum Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar yang digelar di Aula Kantor Bupati Tanah Datar pada Selasa (21/4/2026).
Kegiatan itu menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus meningkatkan kinerja pembangunan daerah tahun 2026.
Dalam arahannya, Muhibbudin menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang dilakukan secara sengaja. Ia menilai, kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya aspek keadilan dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, keadilan tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum oleh aparat.
“Kepala daerah harus berlaku adil. Tatanan masyarakat akan rusak apabila penegakan hukum tidak lagi berjalan dengan adil,” tegas Muhibbudin di hadapan peserta rapat.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Sumbar dalam kegiatan tersebut. Ia menilai, kunjungan tersebut menjadi dorongan moral bagi aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjalankan pemerintahan yang sesuai aturan.
Menurut Eka Putra, selama ini hubungan antara pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah terjalin dengan baik, baik melalui kegiatan formal maupun nonformal. Sinergi tersebut dinilai penting dalam menjaga stabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah peran aktif Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam memberikan pendampingan hukum kepada perangkat daerah.
Pendampingan itu dinilai membantu memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Eka Putra mengungkapkan bahwa meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang transparan dan akuntabel menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus berbenah. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus menjadi prioritas utama.
“Pemberantasan KKN bukan hanya bagian dari upaya peningkatan kinerja, tetapi juga menjadi keharusan dalam membangun institusi pemerintahan yang modern dan mampu menjawab aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh elemen pemerintahan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hal itu hanya dapat dicapai melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.
Eka Putra juga menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif semata. Ia menilai, pelayanan publik merupakan representasi nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)















