Sumbardaily.com – Eksekusi lahan untuk proyek Flyover Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memunculkan polemik baru. Pelaksanaan pengosongan lahan di kawasan Lubuk Paraku, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, pada Rabu (15/4/2026), menuai keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Maimunah, yang mengatasnamakan Kaum Suku Jambak, secara tegas menolak eksekusi tersebut. Ia menilai proses hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tidak pernah melibatkan dirinya, meskipun lahan yang disengketakan disebut telah lama berada dalam penguasaannya.
Menurut informasi dari pengadilan, permohonan eksekusi diajukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar di bawah Kementerian PUPR, dengan pihak termohon atas nama Ridwan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa objek lahan yang dieksekusi justru dikuasai oleh Maimunah.
“Saya tidak pernah dipanggil atau mengikuti sidang, tapi tiba-tiba dilakukan eksekusi. Tanah ini sudah lama saya kuasai,” ujar Maimunah saat ditemui di lokasi.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi Lahan
Kuasa hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi lahan tersebut yang berpotensi menimbulkan cacat hukum. Ia menyebut kliennya telah menjalankan seluruh prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Arif menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan lahan telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, menurutnya, berkas tersebut tidak dipertimbangkan secara optimal dalam proses penetapan pihak yang berhak.
“Kami menilai BPN tidak mempertimbangkan berkas yang diajukan. Pengadaan lahan ini ibu Maimunah sudah patuh prosedur. Berkas sudah diserahkan, tapi seolah-olah tidak dipertimbangkan,” kata Arif.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi yang digelar pada Juli 2025 di kantor BPN, muncul nama pihak lain, yakni Ridwan, sebagai pihak yang disebut berhak atas lahan tersebut. Namun, dalam mediasi tersebut, Ridwan dinilai tidak mampu menjelaskan dasar kepemilikan tanah secara jelas.
“Dalam mediasi yang disaksikan lurah, Ridwan tidak bisa menjelaskan historis tanah, apakah itu tanah pusako tinggi, pusako rendah, hibah, jual beli, atau wakaf. Tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Meski demikian, lanjut Arif, nama Ridwan tetap dimasukkan ke dalam daftar nominatif sebagai pihak penerima ganti rugi. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kekecewaan bagi kliennya yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Persoalan Konsinyasi Jadi Sorotan
Lebih jauh, Arif menyoroti dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 98 terkait mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan.
Ia memahami bahwa dalam aturan tersebut, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak lagi berhak setelah ganti rugi dititipkan di pengadilan. Namun, ia mempertanyakan kejelasan penentuan pihak yang benar-benar berhak atas lahan tersebut.
“Memang diatur bahwa ketika ganti rugi dititipkan ke pengadilan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tidak lagi berhak. Tapi yang menjadi persoalan, siapa sebenarnya yang berhak itu belum jelas,” ujarnya.
Selain itu, Arif juga menyoroti ketidaksesuaian antara pihak yang tercantum dalam permohonan eksekusi dengan pihak yang dieksekusi di lapangan. Ia menyebut permohonan diajukan oleh BPJN dengan Ridwan sebagai termohon, namun pelaksanaan justru menyasar kliennya.
“Yang mengajukan permohonan eksekusi adalah BPJN, termohonnya Ridwan. Tetapi yang dieksekusi di lapangan adalah kami yang menguasai lahan. Ini yang menjadi kejanggalan,” katanya.
Menurut Arif, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait legalitas pelaksanaan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan yang secara tegas menetapkan subjek dan objek sengketa.
“Apakah konsinyasi bisa langsung menjadi dasar untuk mengeksekusi orang di lapangan? Apakah tidak ada putusan pengadilan yang jelas? Ini menyangkut hak asasi manusia,” tegasnya.
Dukung Proyek, Minta Kepastian Hukum
Meski mengajukan keberatan, Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang merupakan proyek strategis. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses pengadaan lahan.
“Kami tidak menyerang negara. Kami mendukung pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik. Tapi harus ada kepastian hukum atas kepemilikan lahan,” ujarnya.
Pengadilan Pastikan Eksekusi Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku melalui mekanisme konsinyasi.
Ia menjelaskan bahwa dana ganti rugi atas lahan tersebut saat ini masih dititipkan di pengadilan. Penentuan pihak yang berhak akan ditetapkan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Uang ganti rugi saat ini masih dititipkan di pengadilan. Nanti siapa yang menang dalam perkara, itu yang berhak menerima,” ujar Hendri.
Secara administrasi, lanjutnya, lahan tersebut tercatat atas nama Ridwan berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses pengadaan tanah. Namun, di lapangan terdapat pihak lain yang menguasai lahan dan mengklaim kepemilikan.
“Kalau keberatan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Kami tunggu sampai inkrah,” katanya.
Hendri juga memastikan bahwa proses eksekusi telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan bagi pihak kontraktor untuk melanjutkan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.
Untuk memastikan kelancaran proyek, pihak kepolisian juga diminta melakukan pengamanan di lokasi selama satu bulan ke depan. (*)
















