Sumbardaily.com - Aksi pencurian pendingin ruangan (AC) yang diduga melibatkan seorang pelaku “akamsi” atau anak kampung sendiri di Kota Padang diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Padang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu rumah yang berada di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kejadian bermula ketika korban menerima informasi dari tetangganya. Saksi mata tersebut melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa barang.
"Saat diteriaki, pelaku berinisial RJ alias Dedek (27) langsung melarikan diri. Tidak hanya itu, pada pagi hari sebelumnya, saksi juga sempat melihat seseorang yang mencurigakan kabur dari lokasi yang sama," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Jumat (17/4/2026).
Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang raib antara lain dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, serta satu mesin pompa air.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang," kata Yasin.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Dedek.
Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku ditangkap pada Rabu (15/4/2026) di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mengambil bagian outdoor AC dengan tujuan untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya. Tembaga tersebut rencananya akan dijual guna mendapatkan uang," ucap Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit cassing outdoor AC merek Panasonic warna putih yang telah dalam kondisi rusak sebagian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (adl)
















