Jaka Gledek Ditangkap Polresta Padang, Diduga Curi Ponsel Mahasiswi di Mobil Maxim

Jaka Gledek Ditangkap Polresta Padang, Diduga Curi Ponsel Mahasiswi di Mobil Maxim

Tim Klewang Polresta Padang menangkap JGS alias Jaka Gledek (29), pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) seorang mahasiswi beserta barang bukti iPhone XR di kawasan Batang Arau, Padang, Senin (6/4/2026) malam. (Dok. Tim Klewang)

Sumbardaily.com - Kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang melibatkan seorang pria berinisial JGS (29) alias Jaka Gledek diungkap oleh jajaran Polresta Padang melalui gerak cepat Tim Klewang. Pelaku diamankan setelah diduga mengambil sebuah telepon genggam milik seorang mahasiswi yang tertinggal di dalam kendaraan umum.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Reva Daratista (21), seorang mahasiswi yang kehilangan ponsel miliknya usai menggunakan transportasi online jenis mobil Maxim di kawasan Kota Padang.

Insiden tersebut diketahui terjadi pada Minggu (5/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/299/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 6 April 2026, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya korban yang kehilangan ponsel setelah menggunakan kendaraan umum," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Rabu (8/4/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, Tim Klewang kemudian melakukan penelusuran dengan melibatkan sopir kendaraan Maxim yang sebelumnya ditumpangi korban. Sopir tersebut mengaku tidak menemukan barang milik korban di dalam mobilnya.

Upaya pencarian kemudian berlanjut dengan mendatangi penumpang berikutnya yang menggunakan kendaraan tersebut.

"Selain itu, kami juga melakukan pelacakan terhadap perangkat yang hilang. Dari hasil penelusuran, posisi terakhir ponsel terdeteksi di kawasan Batang Arau," ungkap Yasin.

Berbekal informasi tersebut, Tim Klewang
bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi sebuah mess atau bedeng pekerja bangunan di kawasan Batang Arau.

"Di lokasi tersebut, kami mengamankan JGS alias Jaka Gledek. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah mengambil ponsel milik korban," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menemukan ponsel tersebut secara tidak sengaja saat berada di dalam mobil Maxim. Saat itu, pelaku bersama beberapa rekannya baru saja pulang dari Pasar Raya Padang.

Ketika berada di dalam kendaraan, pelaku menginjak sebuah benda di lantai bagian belakang mobil. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata merupakan sebuah ponsel. Pelaku kemudian mengambilnya secara diam-diam tanpa sepengetahuan penumpang lain.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyembunyikan ponsel tersebut ke dalam kantong plastik berisi beras yang dibawanya.

Setelah turun di kawasan Berok Nipah bersama rekannya, pelaku sempat berhenti untuk mengambil barang, sebelum akhirnya menuju mess tempatnya bekerja.

"Sesampainya di lokasi, pelaku sempat memeriksa ponsel tersebut. Namun ketika perangkat tersebut berbunyi, pelaku merasa panik dan langsung mematikannya. Selanjutnya, perangkat elektronik tersebut kembali disembunyikan dalam kantong plastik berisi beras dan dibiarkan begitu saja," kata Yasin.

Keesokan harinya, sambung Kasat Reskrim, pelaku kembali beraktivitas seperti biasa hingga akhirnya pada malam hari petugas kepolisian datang ke tempat tinggalnya. Menyadari kedatangan petugas, pelaku langsung menyerahkan handphone tersebut.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit ponsel iPhone XR warna jingga beserta kotaknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Yasin. (adl)

Baca Juga

Petugas Satreskrim Polresta Padang memperlihatkan tersangka kasus pencurian komponen listrik ruko beserta barang bukti berupa pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan kabel tembaga curian.
Pria di Padang Curi Tembaga di Ruko, Uang Hasil Curian Dipakai Belanja Pakaian
Demi Baju Baru, Pemuda di Padang Curi Komponen Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta
Demi Baju Baru, Pemuda di Padang Curi Komponen Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta
Tim Pengabdian Masyarakat Politeknik Negeri Padang memberikan pelatihan penggunaan software FET kepada peserta di SMP Adzkia Padang untuk menyusun jadwal pelajaran secara otomatis.
PNP Hadirkan Solusi Penjadwalan Otomatis di SMP Adzkia Padang Lewat Software FET
Kunjungi Jembatan Jaruai Bungus, Legislator Andre Rosiade Pastikan BBM Sumbar Tidak Langka
Kunjungi Jembatan Jaruai Bungus, Legislator Andre Rosiade Pastikan BBM Sumbar Tidak Langka
Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Padang Pariaman, Polisi Selidiki Penyebabnya
Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Padang Pariaman, Polisi Selidiki Penyebabnya
Wakil Direktur Utama Hutama Karya Tinjau Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Pastikan Progres Berjalan Optimal
Wakil Direktur Utama Hutama Karya Tinjau Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Pastikan Progres Berjalan Optimal