Sumbardaily.com, Payakumbuh – Penanganan kasus kebakaran Pasar Payakumbuh memasuki fase penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kebakaran Pasar Payakumbuh kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penyerahan tersebut menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, perkara kebakaran Pasar Payakumbuh yang melibatkan tersangka berinisial IM akan berlanjut ke tahap persidangan.
“Sudah kita serahkan pada Senin, 2 Februari 2026 dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Untuk selanjutnya kasus yang melibatkan tersangka IM akan masuk ke tahap peradilan,” ujar Andrio Siregar, dikutip Rabu (4/2/2026).
Andrio juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk masyarakat, yang telah berperan aktif memberikan informasi serta dukungan selama proses pengungkapan perkara berlangsung. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kebakaran Pasar Payakumbuh secara menyeluruh.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kebakaran Pasar Payakumbuh terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.45 WIB. Dalam kasus tersebut, Polres Payakumbuh menetapkan seorang mahasiswa berusia 20 tahun berinisial I sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti.
Proses penyidikan melibatkan olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan sejumlah saksi. Seluruh temuan tersebut kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau yang menjadi dasar kuat dalam menetapkan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kebakaran bermula saat tersangka berada di area Pasar Payakumbuh dan menghirup lem hingga mengalami halusinasi. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, tersangka merasa kedinginan dan menyalakan api untuk menghangatkan tubuhnya. Api yang dinyalakan tersebut kemudian membesar dan tidak dapat dikendalikan.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka kerap berkumpul bersama sejumlah remaja lainnya di lantai dua Pasar Payakumbuh. Lokasi tersebut kemudian diketahui sebagai titik awal munculnya api yang memicu kebakaran besar di kawasan pasar.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Polres Payakumbuh memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Kasus ini pun akan berlanjut ke proses hukum berikutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka di hadapan pengadilan. (red)
















