Karantina Sumbar Musnahkan 168,7 Kg Komoditas Tanpa Dokumen dari Bandara Minangkabau

Karantina Sumbar Musnahkan 168,7 Kg Komoditas Tanpa Dokumen dari Bandara Minangkabau

Karantina Sumbar musnahkan 168,7 kg komoditas tanpa dokumen dari penumpang Bandara Internasional Minangkabau. (Foto: Dok Karantina Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Karantina Sumbar) melaksanakan pemusnahan sejumlah komoditas yang dibawa penumpang tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (23/4/2025) di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karantina Sumbar, Kota Padang.

Total komoditas yang dimusnahkan mencapai 168,7 kilogram yang terdiri dari berbagai jenis hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Komoditas tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang masuk melalui Bandara Internasional Minangkabau. Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak ada organisme berbahaya yang dapat menyebar.

Kepala Karantina Sumbar Ibrahim, dalam keterangannya menjelaskan pemusnahan dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantinanya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas karantina, komoditas yang dimusnahkan berasal dari beberapa negara dengan penerbangan langsung maupun transit, seperti Malaysia, Singapura, China, dan Italia. Saat dilakukan pemeriksaan, para pemilik komoditas tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yang diperlukan sehingga dilakukan tindakan karantina berupa penahanan yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan.

Ibrahim menekankan bahwa komoditas atau media pembawa, baik hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tidak terjamin kesehatan dan keamanannya. Hal ini berisiko membawa masuk hama dan penyakit berbahaya, tidak hanya bagi kesehatan manusia tetapi juga bagi kelestarian sumber daya alam hayati, khususnya di wilayah Sumbar.

Secara rinci, komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 158 kilogram buah dan bawang, 9,7 kilogram daging olahan, serta 1 kilogram produk ikan kering. Seluruh komoditas tersebut dibakar sebagai bentuk tindakan pemusnahan yang efektif untuk mencegah penyebaran organisme berbahaya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibrahim juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para pelaku perjalanan internasional maupun domestik, agar selalu mematuhi peraturan karantina. "Mudah sebenarnya untuk mendapatkan informasi persyaratan dan layanan karantina, lewat daring juga bisa. Memang ini terlihat seperti sepele, sedikit, namun sesungguhnya potensi dan risikonya besar," katanya.

Ibrahim menjelaskan bahwa kegiatan karantina, termasuk penahanan dan pemusnahan, dilaksanakan dengan transparansi penuh dan berdasarkan analisa risiko yang komprehensif. Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya proses ini dan turut mendukung upaya perlindungan sumber daya alam hayati.

Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran Karantina Sumbar, tetapi juga melibatkan beberapa instansi terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Bea Cukai Teluk Bayur, AVSEC Bandara Internasional Minangkabau, sejumlah perwakilan maskapai penerbangan, serta pemilik barang yang dimusnahkan.

Dalam penutup sambutannya, Ibrahim menyoroti pentingnya kolaborasi dan sinergi antar instansi terkait di masa mendatang. Ia berharap kerjasama yang solid serta peningkatan kesadaran masyarakat dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati Sumbar.

"Yang kita lakukan ini adalah upaya perlindungan untuk sumber daya alam hayati kita, juga kesehatan masyarakat, serta menjadi tanggung jawab bagi generasi yang akan datang, jadi mohon dukungan dari seluruh pihak baik instansi maupun masyarakat," pungkas Ibrahim.

Pemusnahan komoditas tanpa dokumen persyaratan karantina ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Badan Karantina Indonesia untuk mencegah masuknya berbagai jenis hama dan penyakit yang dapat membahayakan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia. Tindakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit yang mungkin terbawa melalui produk impor tanpa pengawasan. (red)

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Soal SIM Kedaluwarsa, Ini Alasan Permohonan Tak Diterima
MK Tolak Gugatan Soal SIM Kedaluwarsa, Ini Alasan Permohonan Tak Diterima
Penerbangan Internasional BIM Bertambah, Karantina Sumbar Perkuat Pengawasan
Penerbangan Internasional BIM Bertambah, Karantina Sumbar Perkuat Pengawasan
Tanah Ulayat Pasca Bencana Jadi Sorotan, Dosen FH Bung Hatta Rumuskan Model Regulasi
Tanah Ulayat Pasca Bencana Jadi Sorotan, Dosen FH Bung Hatta Rumuskan Model Regulasi
Antrean Haji Indonesia Kini 14 Tahun, Prabowo Minta Terus Dipangkas
Antrean Haji Indonesia Kini 14 Tahun, Prabowo Minta Terus Dipangkas
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan terkait pengamanan aset PT Telkom di GraPARI Painan.
Polisi Telusuri Pengamanan Aset Telkom di Pesisir Selatan, Ini Temuannya
Warna Baru New Honda Stylo 160 Resmi Meluncur, Ini Pilihan untuk Tipe ABS dan CBS
Warna Baru New Honda Stylo 160 Resmi Meluncur, Ini Pilihan untuk Tipe ABS dan CBS