Sumbardaily.com, Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberikan penjelasan terkait kasus penemuan jenazah Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji pada Minggu, 9 Juni 2024.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono memaparkan sejumlah fakta terbaru terkait kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Kronologi Kejadian
Menurutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendapat informasi adanya rencana tawuran yang melibatkan sekitar 40 orang.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian mengerahkan 37 personel, terdiri dari 30 personel Polda Sumbar dan 7 personel Polresta Padang.
"Pada intinya, di atas Jembatan Kuranji terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dari Raimas Sabhara Polda yang membackup kekuatan dari Polresta. Mereka berhasil mencegah aksi tawuran yang akan terjadi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Minggu (30/6/2024).
Dalam upaya pencegahan tersebut, salah satu kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Aditya dengan berboncengan Afif Maulana.
Sebelumnya, Afif Maulana sudah diperingatkan untuk tidak ikut, namun tetap memaksakan diri bahkan mengajak orang lain.
Fakta-fakta
Suharyono menekankan pihaknya berbicara berdasarkan fakta, bukan asumsi. Ia menyebutkan adanya percakapan antara Afif Maulana dan Aditya dari pukul 21.30 WIB hingga 22.30 WIB, di mana mereka merencanakan pertemuan dan persiapan untuk tawuran.
Ia juga mengungkapkan kejadian di atas Jembatan Kuranji. Sepeda motor yang ditumpangi Aditya dan Afif Maulana terjatuh setelah ditendang oleh dua anggota polisi.
Tim swiper tiba setelah Aditya dan Afif Maulana bercakap-cakap di atas jembatan selama tidak lebih dari lima detik. Afif Maulana mengajak Aditya untuk melompat, namun Aditya menolak dan memilih menyerahkan diri.
"Upaya mengajak sudah jelas, upaya untuk melompat sudah jelas, upaya ditolak ajakan itu sudah jelas. Tetapi kita hanya satu yang tidak ada saksi melihat, apa dia meloncat, kapan dia mengimplementasikan niatnya itu, kapan dia merealisasikan ajakannya itu," ungkap Suharyono.
Keterangan Saksi Kunci
Suharyono menekankan pentingnya keterangan Aditya sebagai saksi kunci. Menurutnya, Aditya telah memberikan keterangan yang konsisten, baik kepada polisi di lokasi kejadian maupun saat tiba di Polsek Kuranji.
"Bahkan sampai di parkiran (Polsek Kuranji) Aditya menyampaikan lagi untuk kedua kalinya kepada polisi yang berbeda 'Pak, tadi temen saya ada yang meloncat'. Polisi itu menghiraukannya. Polisinya juga sudah saya periksa," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pernyataan dari saksi-saksi telah direkam untuk menghindari perubahan keterangan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Penanganan 18 Orang yang Diamankan
Lebih lanjut Suharyono mengakui adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap 18 orang yang diamankan terkait rencana tawuran.
Namun, Ia menegaskan bahwa penyimpangan tersebut berupa pelanggaran disiplin, bukan penyiksaan. Terkait penggunaan alat kejut listrik, Suharyono menjelaskan bahwa yang digunakan adalah Electric Gun, bukan kabel listrik bertegangan tinggi seperti yang diasumsikan oleh beberapa pihak.
"Senjata yang dimiliki oleh Sabhara kita, polisi kita untuk mengejut atau senjata kejut namanya Electric gun," ujarnya.
Suharyono menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 49 saksi, baik dari kepolisian maupun sipil, terkait pelanggaran yang dilakukan anggota terhadap 18 orang yang diamankan di Polsek Kuranji.
Sebanyak 17 anggota polisi telah terbukti melakukan pelanggaran dan saat ini sedang dalam proses pemberkasan.
"Andaikata nanti sampai ke persidangan, apakah itu sidang disiplin atau komisi kode etik, nanti kami akan undang juga Kompolnas, lembaga lain yang beberapa hari yang lalu kumpul di ruang ini menyaksikan jalannya persidangan," tambah Suharyono.
Suharyono juga menegaskan keterbukaan pihaknya terhadap bukti-bukti baru dan informasi tambahan terkait kasus ini.
"Kami terbuka karena kami memeriksa ini secara transparan dan juga tidak menutup-nutupi. Kalau ada anggota yang salah akan kami proses dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (red)
















