Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga setempat.
Dua terduga pelaku, seorang perempuan dan seorang laki-laki, diamankan petugas di daerah Lumpo, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (28/7/2025) malam.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (26/6/2025) malam.
Warga menemukan seorang bayi perempuan yang diduga dibuang di pinggir jalan Perumahan Puri Lestari, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia (Palapa) Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku.
Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Keduanya kemudian ditangkap di rumah keluarga pelaku perempuan.
Diketahui, terduga pelaku perempuan berinisial RA (26), seorang mahasiswi asal Alai Limau Gadang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Psssel).
Sementara terduga pelaku laki-laki berinisial YI (25), mahasiswa asal Pasar Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pessel.
Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, RA mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, YI. RA melahirkan bayi itu di sebuah klinik bersalin di Kota Padang.
Namun karena takut menanggung malu dan tekanan sosial, ia memutuskan untuk membuang bayi tersebut di pinggir jalan. Sebelumnya, YI juga sempat menyarankan agar kandungan digugurkan, tetapi upaya tersebut gagal.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa seorang bayi perempuan yang kini telah diselamatkan dan mendapat penanganan medis.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 305 junto 308 junto 55 KUHP tentang penelantaran anak serta Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang menanti mereka cukup berat, mengingat perbuatan ini tergolong kejahatan terhadap anak.
Kompol Robby Setiadi Purba menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
Langkah lanjutan yang dilakukan kepolisian meliputi pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang mungkin turut terlibat, pelengkapan administrasi penyidikan, dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih melakukan penyidikan lanjutan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Kompol Robby.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan jalan keluar yang lebih manusiawi dan tidak melibatkan tindakan melawan hukum, terlebih jika berkaitan dengan nyawa anak yang tidak berdosa.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan di Polsek Lubuk Begalung.
"Kami juga meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu jalannya penyidikan agar kasus ini dapat diusut tuntas," imbuhnya. (adl)














