Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan gerobak dan kompresor milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Jalan Aru, Kota Padang, Selasa (22/8/2023).
Penertiban dilakukan lantaran PKL kerap berjualan di fasilitas umum (fasum) dan menimbulkan tumpukan sampah.
"Tidak saja menggunakan riol jalan, PKL ini bahkan sudah memakai hampir semua badan jalan," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi.
Selain itu, Rozaldi mengatakan, bahkan akibat PKL yang berjualan di badan jalan depan Kampus UPI YPTK Padang menimbulkan kemacetan sehingga menggangu pengguna jalan.
"PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, makanya terpaksa dilakukan penertiban," sebut Rozaldi.
Menurut Rozaldi, upaya penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, pihaknya telah memberi peringatan kepada para PKL tersebut sebelum penertiban dilakukan.
"Sudah berulang kali diingatkan namun mereka tidak mengindahkan. Ini penertiban kedua yang dilakukan. Sebelumnya juga sudah kita lakukan penertiban, puluhan barang-barang milik PKL, berupa kursi, meja dan tenda kita amankan. Hari ini kembali kita tertibkan satu gerobak dan satu kompresor milik PKL yang masih berjualan di badan jalan," kata Rozaldi. (*/red)