Sumbardaily.com, Padang - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan berinisial LNM (40) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi pada 25 Mei 2024 lalu. Dia didakwa menjual paket haji ilegal melalui akun Facebook miliknya tanpa menggunakan visa haji resmi atau tasreh.
Penangkapan LNM ini diungkapkan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary. Dia meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut LNM sebagai selebgram.
"Saya sebelumnya menyampaikan selebgram ya, ternyata bukan. Dia jualan melalui akun Facebooknya yang sudah punya pengikut 5 ribu," ujar Yusron dalam sebuah jumpa pers virtual, dikutip Minggu (9/6/2024).
Dijelaskan Yusron, LNM memiliki biro perjalanan inisial AND Tour yang hanya memiliki izin untuk umrah, bukan haji. Namun, dia menjual paket haji tanpa menggunakan visa haji resmi atau tasreh dengan tagline Haji Tanpa Antre.
Dalam operasinya, LNM menjual paket haji ilegal itu kepada sekitar 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta per paket. Para jemaah menggunakan visa ziarah, sementara LNM dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
"Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya," ungkap Yusron.
Penangkapan LNM bermula dari sebuah laporan di media sosial X (sebelumnya Twitter) yang menyebut aksinya itu kepada otoritas keamanan Arab Saudi.
"Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi," kata Yusron.
Saat ini, LNM masih dalam proses hukum di Arab Saudi dengan dakwaan financial fraud atau penipuan finansial. Pihak KJRI Jeddah telah berupaya mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak oleh kejaksaan setempat.
"LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan," terang Yusron.
Otoritas Arab Saudi dikenal sangat tegas dalam menindak praktik penjualan paket haji ilegal atau tanpa visa resmi.
Kasus LNM ini menjadi peringatan bagi WNI lain untuk tidak melakukan hal serupa yang dapat mendatangkan masalah hukum di negara tujuan. (red)
















