Sumbardaily.com, Padang – Satpol PP Padang melaksanakan patroli, pengawasan, dan penertiban wilayah pada Minggu malam (15/2/2026) untuk menyosialisasikan ketentuan operasional usaha serta sejumlah larangan selama Ramadan 2026.
Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota yang mengatur aktivitas pelaku usaha di Kota Padang selama bulan suci.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memastikan seluruh pelaku usaha memahami sekaligus menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan wali kota selama bulan suci Ramadan,” ujar Chandra, dikutip Senin (16/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan penjelasan secara persuasif mengenai pengaturan jam operasional usaha, larangan aktivitas tertentu, serta imbauan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama menjalankan ibadah.
Selain itu, pemilik kafe dan tempat hiburan turut diingatkan agar menyesuaikan operasional dengan norma serta kearifan lokal yang berlaku selama Ramadan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Usai sosialisasi, patroli dilanjutkan dengan pengawasan di sejumlah lokasi umum guna mengantisipasi aktivitas berkumpul muda-mudi yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Petugas juga melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap pengunjung di beberapa kafe dan tempat karaoke, terutama bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas.
Melalui patroli dan pengawasan rutin ini, Satpol PP Padang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh ketentuan selama Ramadan 2026 dapat dijalankan dengan baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah menghadirkan suasana Ramadan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang. (red)
















